PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MULAI TERAPKAN SPIP

PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MULAI TERAPKAN SPIP

10065 Print

PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MULAI TERAPKAN SPIP

 

Tindakan pengendalian perlu dilakukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Keluarnya Peraturan Pemerintah No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi kewajiban bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang (DJPR) Kementerian Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi dalam Kegiatan Pembinaan SPIP Bagi Pejabat Inti Satuan Kerja di lingkungan DJPR, Jakarta (11/7).

 

Ditambahkan Imam, pengendalian intern akan menciptakan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan akhir sistem pengendalian intern ini adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.

 

Pemerintah merasa perlu merumuskan SPIP karena telah terjadi perubahan dalam penganggaran, sistem pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Hal ini berdampak terhadap pendekatan sistem pengendalian internal, sehingga menjadi tanggung jawab setiap pimpinan instansi yang akan dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), papar Imam.

 

Inspektur Jenderal Mochamad Basoeki Hadimoeljono mengatakan, sistem pengendalian intern sebagai bagian dari ilmu manajemen, tidak hanya untuk instansi pemerintah, tapi juga swasta, sebagai pegangan bagi pemimpin organisasi. SPIP dibutuhkan karena kita menjalankan organisasi tidak hanya untuk meraih target pencapaian, tetapi juga performa.

 

Adanya Instruksi Menteri PU No 02/IN/N/2011 tentang Penerapan Peraturan PemerintahNo 60/2008 menjadi kewajiban bagi pimpinan unit eselon I, Kepala Balai dan  Kepala Satker di lingkungan Kementerian Pekerjaan umum untuk menerapkan SPIP, manajemen resiko, mensosialisasikan SPIP serta melakukan pendampingan maupun pengawasan dalam penerapannya, tegas Basuki.

 

Tahun 2009, Laporan Keuangan Kementerian PU mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer opinion oleh BPK. Namun, pada tahun 2010, terdapat kemajuan signifikan atas kualitas LKPP dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion. Perbaikan kualitas LKPP tahun 2010, khususnya Kementerian PU seperti ditunjukkan dengan membaiknya opini audit BPK merupakan upaya-upaya perbaikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara oleh Pemerintah.

 

Mengingat pentingnya SPIP untuk suatu organisasi khususnya di lingkungan Pemerintahan, harapannya peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama. Hal-hal yang diperoleh kiranya akan dapat diimplementasikan pada penyusunan Laporan Keuangan serta Pengendalian Internal pada masing-masing Satuan Kerja demi mendukung cita-cita Kementerian PU, ujar Imam.

 

Kegiatan yang dilaksanakan hingga 15 Juli ini merupakan kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Diikuti oleh para Kepala SKPD dan PPK SKPD Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang, serta PPK Pusat di lingkungan Ditjen Penataan Ruang. (ldy/nik/ind)

 

Pusat Komunikasi Publik

120711

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait