Pemda Harus Lakukan

Pemda Harus Lakukan

10184 Print

PEMDA HARUS LAKUKAN PRASTUDI KELAYAKAN TOL

PEMDA HARUS LAKUKAN PRASTUDI KELAYAKAN TOL

Departemen Permukiman dan Prsarana Wilayah meminta agar pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan prastudi kelayakan terlebih dahulu jika ingin merealisasikan pembangunan jalan tol di daerahnya.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi (Bapekin) Depkimpraswil Wibisono Setio Wibowo mengatakan di Jakarta (25/02), studi itu yang dilakukan oleh Pemda harus secara jelas memperkirakan volume lalu lintas kendaraan, mekanisme pembiayaan dan kesesuaian dengan jaringan jalan yang ada.Karena, melalui pra studi kelayakan itu dapat menarik minat investor.
"Sesuai dengan aturan, jalan tol hanya merupakan alternatif, sehingga sudah harus ada jalan arterinya," katanya menanggapi usulan sejumlah pemda yang berkeinginan menyelenggarakan jalan tol.

Ruas-ruas yang diusulkan pemda antara lain Pakanbaru-Dumai oleh Propinsi Riau, Medan-Binjai (Sumatera Utara), Bogor Ring Road (Bogor) dan Palembang-Inderalaya (Sumatera Selatan). Usulan pemda itu terkait dengan pengembangan wilayah dan lebih menggerakkan roda perekonomian di daerahnya. "Jangan sampai jalan tol yang dibangun hanya karena keinginan sesaat tetapi pada saat setelah dibangun tidak memberikan nilai tambah bagi daerah,"tutur Wibisono kepada pers.

Menurutnya, jika berdasarkan prastudi itu ternyata pembangunan jalan tol memang layak maka pemerintah pusat bisa segera melakukan proses tender untuk mencari investor. "Dalam study itu juga harus menggambarkan kenyataan atau keakuratannya mencapai 70-80% dari final desaign," ungkapnya. Karena banyak terjadi, study yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan saat pembangunan jalan tol.

Mengenai investor, Wibisono mengatakan sebenarnya sudah banyak investor yang berminat bekerja sama dengan pemda, namun pada umumnya belum mempunyai studi kelayakan, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti dengan proses tender. "Selain itu juga tidak ada kepastian yang jelas menyangkut tarif awal dan law enforcement," kata Wibi. Bahwa, selama ini khususunya bisnis jalan tol di Indonesia pengembalian modal masih diharapkan dari kemampuan pembayar pengguna jalan yaitu melalui tarif tol.

Sebaliknya, di negara maju hal itu sudah tidak jadi masalah. "Karena bila saat pembangunan ternyata terjadi pembengkakan sehinga tarif awal tidak dapat dilakukan, maka Pemerintah memberikan kompensasi seperti perpanjangan masa konsesi," jelasnya. Namun, keputusan itu tidak hanya diambil oleh Pemerintah tetapi juga atas hasil kajian dengan tim independent regulator yang dibentuk "Anggotanya ada asosiasi, lembaga konsumen, lembaga kendaraan seperti organda." Rencananya, revisi UU mengenai Jalan Tol termasuk pendirian lembaga independent regulator ini akan selesai pada tahun 2003.

Wibisono juga mengungkapkan, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan jalan tol, pemda seharusnya bisa ikut serta dalam pembebasan tanahnya.
"Selama ini, mereka hanya minta dibangun jalan tol, sementara pembebasan tanah menjadi tanggungan pemerintah pusat. Hal ini menjadi masalah, karena pemerintah pusat terbatas anggarannya," ujarnya.

Menurut dia, pembebasan tanah memang menjadi kendala dalam pembangunan jalan tol, karena masyarakat pada umumnya meminta pada harga pasar yang jauh diatas nilai jual obyek pajak (NJOP)."Sementara, pemerintah berpedoman pada harga NJOP. Namun, jika pemda yang lebih mengerti daerahnya bisa ikut terlibat dan melakukan pendekatan secara intensif, saya kira masyarakat bisa juga menerima harga yang ditawarkan pemerintah," ujarnya.

Pusat data dan Informasi Publik - 26 Februari 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat