PEMBEBASAN LAHAN, MASIH JADI KENDALA PEMBANGUNAN INFRASTRUKT

PEMBEBASAN LAHAN, MASIH JADI KENDALA PEMBANGUNAN INFRASTRUKT

33212 Print

PEMBEBASANLAHAN, MASIH JADI KENDALA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Masalahpembebasan tanah dalam pembangunanprasarana infrastruktur hingga kini masih terus berlanjut. Banyak pembangunanproyek infrastruktur yang jadwal penyelesaiannya terpaksa molor dari rencana,akibat harus menunggu pembebasan lahan selesai. Pasalnya, belum tuntasnyamasalah lahan tersebut pada akhirnya bisa mempersulit bahkan menggagalkanpembangunan infrastruktur. Padahal, masalah pembebasan lahan dalam proyekinfrastruktur biasanya menjadi beban pemerintah dimana pengadaannya diatur dalamUU yang berlaku.

Halitu diutarakan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno saat menemuiwartawan di ruang pers Pusdatin Kamis (26/8). Menurut Menteri, dengan cara itumaka masalah harga yang sering menjadi kendala dapat diatasi bersama, mengingatharga tanah setiap waktu mengalami kenaikan. Terlebih lagi, si pemilik lahantahu sebelumnya, kalau lahan mereka akan dijadikan proyek meski untukkepentingan umum sekalipun. Masalah tanah harus diatur sedemikian rupaapalagi untuk kepentingan umum ujar Soenarno.

Yangterjadi saat ini, warga menentukan harga ganti rugi yang cukup tinggi. Dengantingginya permintaan warga  terhadap lahan mereka yang akan terkena proyekmenyebabkan pekerjaan proyek menjadi terhambat. Pada akhirnya, pemerintah kesulitanuntuk membangun infrastruktur. Tanpa infrastruktur perekonomian tidak akantumbuh. Jika masalah tanah tidak diselesaikan investor enggan masuk di dalamnya tambahnya. 

Ditegaskan,semua publik menginginkan tersedianya  infrastruktur di daerah merekaseperti halnya terjadi di negara lain. Namun, dengan tingginya harga ganti rugilahan seperti yang diminta warga, pada akhirnya bisa mempersulit pelaksanaanpembangunan infrastruktur. "Yang terbaik adalah harga yang wajar perluditetapkan selama tidak merugikan salah satu pihak terkait,  ujar Soenarno. Dia mencontohkan, pembangunan Jalan Tol JORR Hankam-Cikunir yang terancamterhenti akibat masalah pembebasan lahan yang belum selesai. Mengharapkan UU Jalan belum bisa meski sudah dibahas  DPR-RI selama dua tahun.Pembahasan di tingkat interdep harus  disesuaikan dengan undang-undang lainyang berkait.

Menkimpraswilyang saat itu didampingi  Dirjen Sumber Daya Air Basoeki Hadimoeljono jugamengungkapkan, di luar program, untuk mengantisipasi kekeringan pada musimkemarau tahun ini telah dianggarkan alokasi dana sebesar Rp 150 miliar. Dana itu berasal dari dana sisa tender yang terhitung sampai dengan bulan Juli2004. Dari dana tersebut sebagian akan digunakan untuk penanganan prasaranaakibat bencana alam yang saat ini masih diproses. Soenarno menegaskan, yangsudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi kekeringan tahun ini antara lainpenyediaan pompa dan tangki air untuk daerah yang mengalami kekeringan danmelakukan rehabilitasi jaringan irigasi yang belum termanfaatkan.

Selainitu, Pemerintah juga tengah menggalakkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutanguna menstabilkan kandungan air tanah. Disadari,  meski kegiatan ini selamadua tahun digalakkan namun belum menjamin masalah kandungan air tanah bisastabil.  Karena untuk memulihkan kandunga air diperlukan waktu antara limasampai sepuluh tahun. Menteri menyebutkan, yang perlu dilakukan dalam jangkapendek (sifatnya tahunan) adalah bagaimana kondisi aliran sungai menjadi lebihbaik dengan adanya Gerakan Rehabilitasi Hutan ini. Sedang untuk jangka menengahnyaperlu dilakukan pembuatan dan rehabilitasi embung-embung serta situ-situ. Adapununtuk jangka panjangnya akan diupayakan realisasi dengan cara kombinasi smallcontag dan high dam. (Sony/ind)

Pusdatin

270804

 

 

 

 

 

 

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait