Mulai 1 Agustus, Pengem

Mulai 1 Agustus, Pengem

14665 Print

MULAI 1 AGUSTUS, PENGEMBALIAN TABUNGAN BAPERTARUM DI BRI

MULAI 1 AGUSTUS, PENGEMBALIAN TABUNGAN BAPERTARUM DI BRI

 

Terhitung sejak 1 Agustus 2003, pengembalian tabungan perumahan bagi PNS yang terkumpul di Bapertarum dilakukan di seluruh kantor cabang BRI. Dimana sebelumnya pembayaran tabungan dilakukan melalui PT Taspen. Jadi, bagi para PNS yang telah memasuki masa pensiun dan belum pernah menggunakan dana Bapertarum melalui dua skemanya yaitu bantuan Uang Muka KPR dan Biaya Membangun Rumah. Bisa mengambil pengembalian tabungan perumahannya yang terkumpul di Bapertarum pada Bank Rakyat Indonesia terdekat. Terpilihnya BRI sebagai sarana pengembalian tabungan dikarenakan bank ini sudah mempunyai jaringan on-line hingga ke Kecamatan. Sehinga akuntabilitas pembayaran tabungan bisa lebih tepat, jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Sektap Bapertarum-PNS Toeti Ariati saat pelaksanaan Launching Pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan PNS melalui BRI, di Jakarta (01/08).

Pemindahan pembayaran pengembalian tabungan perumahan PNS dari PT Taspen ini, menurut Toeti dikarenakan kantor pelayanan PT.Taspen yang terbatas hanya berada di Ibukota propinsi. Sementara sejak otonomi daerah, PNS lebih banyak di DATI I/II. Untuk lebih memudahkan mereka dalam mengambil dana maka dipilihlah BRI sebagai sarana pembayar tanpa PNS harus mengeluarkan dana lebih ke Ibukota Propinsi, tuturnya.

ppw0408031a.jpgSaat mengambil dana tabungan, menurut Dirut BRI Rudjito para PNS tidak perlu membuka tabungan terlebih dahulu tetapi dapat langsung mengambil secara tunai di teller. PNS tinggal membawa blanko formulir pengembalian tabungan Taperum-PNS yang telah diisi dan ditanda tangani oleh pejabat dimana PNS bekerja, membawa Kartu Pegawai Asli dilampirkan foto copy kartu pegawai yang telah dilegalisir, SK pensiun, SK kenaikan golongan, jelas Rudjito.

Pengembalian iuran tabungan perumahan PNS tersebut, menurutnya juga telah ditambah dengan jasa bunga sebesar 12%. Akumulasi iuran yang ditabung selama masa bekerja dikalikan dengan jasa bunga, katanya. Pemberian jasa bunga ini dilakukan berdasarkan Kepmeneg Perumahan dan Permukiman no. 01/KPTS/TAPERUM-PNS/M/1999,tanggal 31 Agustus 1999, tentang pemberian jasa tabungan perumahan kepada PNS yang berhenti sebagaiPNS karena Pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena sebab lain. Semenjak tahun 1993 sampai Juni 2003 telah dikembalikan dana tabungan sebesar Rp 262 miliar bagi 597.578 PNS dari total jumlah PNS sebanyak 3,9 juta.

Selain itu, kata Toeti, dengan sistem host to host antara jaringan BRI dan Bapertarum dapat mengurangi kemungkinan PNS yang pernah mengambil dana bantuan pada masa pensiunnya mendapatkan kembali. Selama ini banyak terjadi PNS sudah ambil uangnya waktu masih aktif bekerja, tetapi pada masa pensiun bisa dapat pengembalian tabungan lagi, ungkapnya. Hal ini, terjadi karena tidak adanya kesamaan data yang dimiliki oleh PT.Taspen selaku pembayar dengan Bapertarum PNS sebagai pengumpul dana.

ppw0408031b.jpgSementara itu, Sekjen Depkimpraswil Djoko Kirmanto mewakili Menkimpraswil dalam sambutannya menyatakan agar sistem yang baru ini dapat memberikan nilai tambah bagi PNS. Kami berharap agar dengan sistem ini bisa memberikan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada PNS di masa akhir bhaktinya dengan cara memperdendek jarak/lokasi pengambilan dana dibandingkan sebelumnya, ujarnya.

Pada acara launching tersebut, juga dilakukan pembayaran perdana bagi enam PNS yang memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Agustus 2003. Sebelumnya, uji coba telah dilakukan di Kab. Maros-Makasar dan Kota Jayapura-Papua.
 

Pusat data dan Informasi Publik - 01 Agustus 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait