MENKIMPRASWIL TINJAU JORR SEKSI W-2
MENKIMPRASWILTINJAU JORR SEKSI W-2
Sepertihalnya dengan proses pembebasan lahan untuk ruas jalan tol Pondok Pinang-Veteran(Seksi W1) yang hingga kini belum beres, masalah serupa juga tengah dialami padaRuas jalan Tol Veteran-Ulujami (Seksi W2 Selatan Seksi 2). Bedanya, kalau warga di Kel. Pondok Pinang yang lahannya terkena proyek W1 pembayaranganti ruginya tidak mau disunat oleh pihak ketiga. Sedangkan, bagi warga Ulujamiganti ruginya masih dalam proses penentuan harga. Bahkan hingga kemarin Rabu (6/8) dihadapan Menteri danSekjen Departemen Kimpraswil, warga Ulujami masih meminta harga ganti rugi diatas Rp 2,2 juta/meter. Padahal pihak PT. Jasa telah mematok harga antara Rp 1,6 2 juta per/meter.
Namun, warga setempat berjanjidalam tempo 3 hari akan memberikan kepastian, apakah mereka setuju dengantawaran Jasa Marga atau malah sebaliknya menolak.
MenteriPermukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno di dampingi Sekjen DepartemenKimpraswil dan Direktur Sumber Daya Manusia PT. Jasa Marga, Panjaitan seusaimelakukan Jumpa Pers dan menerima para demonstran di kantornya langsungmelakukan kunjungan ke proyek pembangunan ruas Jalan Tol Veteran-Ulujami (1,3km). Begitu tiba di lapangan, rombongan Menteri langsung disambut oleh parawarga yang kebetulan berada di lokasi. Terlihat mereka begitu gembira dengankehadiran Menteri yang begitu mendadak. Dalam benaknya, terbersit harapan bahwamasalah ganti rugi bisa segera di atasi. Mereka begitu yakin kedatangan menteribisa menyelesaikan masalah ganti rugi. Bahkan seorang warga mengatakan, dirinyatidak menduga bisa bertemu langsung dengan Menteri Soenarno, yang selama inihanya bisa dilihat pada media elektronik.
Dalam kunjungannya, Soenarno menyatakan akanmembantu warga setempat yang lahannya terkena proyek pembebasan jalan tolVeteran-Ulujami. Menteri jugaberjanji akan datang kembali saat warga menerima pembayaran ganti rugi. Olehsebab itu menteri meminta kepada warga agar cepat-cepat memberi keputusanmengenai besarnya ganti rugi. Menteri menilai patokan harga ganti rugi antara Rp1,7 2 juta yang diusulkan pihak Jasa Marga cukup memadai. Sementara itu,Hadiyanto selaku utusan warga Ulujami menyatakan akan memberikan jawaban palinglama 3 hari lagi, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh warga setempat.
Pokoknya begitu harga besarnya ganti rugidiputuskan, saya akan bantu. Makanya usahakan secepatnya agar masalah iniselesai, ucap Soenarno, kepada utusan warga. Dan Menkimpraswil sendiriberjanji akan segera melayangkan surat panitia pembebasan lahan untuk segeradiselesaikan, bila persetujuan mengenai ganti rugi telah ditetapkan warga.
Rembukan tersebut berjalan cukup alot dan panjang.Sementara warga meminta harga ganti rugi di atas Rp 2,2 juta, sedang pihak JasaMarga mematok harga maksimal Rp 2 juta. Dialog harus diakhiri karena Hadiyantoharus meminta masukan dari seluruh warga, yang lahannya terkena proyek. Pada kesempatan itu, Pimpro pembangunan Ruas Tol Veteran-Ulujamimenyatakan, lahan warga yang terkena pembebasan seluruhnya sekitar 170.000meter2. Namun yang belum dibebaskan saat ini masih sekitar 40.000 meter. Bayangkan bila warga meminta Rp 2 juta per meter, makadibutuhkan dana sekitar Rp 80 miliar, untuk membebaskan lahan milik 109 kepalakeluarga yang masih tersisa, kata dia.
Menurutnya, proyek yang digarap bersama PT. HutamaKarya itu baru akan rampung 4 bulan mendatang. Dengan catatan, bila masalahpembebasan tanah dapat selesai secepatnya. Proyek jalan sepanjang 1,3 kmtersebut nantinya, akan menyambung jadi satu dengan ruas jalan Tol RayaHankam-Bintaroo-Serpong BSD dan ruas tol Kebun Jeruk-Penjaringan-Soekarno Hatta.Dikatakan, progres fisiknya saat ini baru mencapai 20% dari Padahal targetnyasudah rampung, bila tidak terganjal masalah pembebasan lahan .
Sementaraitu, Hadiyanto selaku Utusan warga Ulujami mengungapkan, pihaknya masih memintamasukan dari seluruh warga untuk menentukan harga ganti rugi. Namun dari hasilpembicaraan dengan PT Jasa Marga pihaknya diberi tempo 3 hari untuk memutuskanpembayaran ganti rugi. Bahkan pihak Jasa Marga mengusulkan agar pembayaran gantirugi langsung transfer bank untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Berdasarkan ketentuan, kata dia, selain warga mendapatkan ganti rugi tanah jugaakan menerima ganti rugi bangunan maksimal Rp 1,5 juta per meter. Dan uangkonvensasi pindah atau mencari kontrakan baru dalam tempo 2 minggu sebesar Rp 3- 5 juta per KK.
Menurutnya, warga Ulujami meminta ganti rugi tanahsebesar Rp 2,5 juta per/meter. Harga itu dinilai sudah wajar dan sesuai denganharga pasaran setempat. Selain itu, harga sebesar itu sangat wajar dengankondisi saat ini. Masalahnya, kebanyakan tanah warga hanya seluas 30-60 meter2per KK. Jadi kalau harga di bawah dari itu, tentu akan sulit bagi warga untukmendapatkan pengganti di tempat yang baru, ungkapnya.
Dikatakan, sudah 8 tahun lamanya warga Ulujamimerasa menderita karena dipermainkan oleh pihak Walikota Jaksel. Oleh sebab itu,permintaan warga sebesar Rp 2,5 juta per meter merupakan harga yang wajarsebagai penghapus duka selama ini.
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat