LAPORAN KEUANGAN PU DAN BPLS NAIK PERINGKAT

LAPORAN KEUANGAN PU DAN BPLS NAIK PERINGKAT

9858 Print

LAPORAN KEUANGAN PU DAN BPLS NAIK PERINGKAT

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan opini bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan (lapkeu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) naik peringkat. Laporan keuangan tahun 2009 Kementerian PU naik dari status Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2009 dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)  oleh Anggota BPK RI Ali Masykur Musa kepada Menteri PU dan Kepala BPLS dilaksanakan hari ini (29/6).

 

Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto, hasil laporan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PU sejak 2005 hingga 2008 selalu disclaimer. Hal tersebut dikarenakan Penatausahaan Neraca Barang Milik Negara (BMN) yang belum tertib dan pengelolaan belanja modal dan barang yang belum sesuai sistem akuntansi yang ada.

 

Beberapa kegiatan strategis tengah dilakukan dalam upaya meningkatkan laporan keuangan Kementerian PU. Yakni, pertengahan 2009 Menteri PU menerbitkan Instruksi Menteri PU No. 2 Tahun 2009 agar pejabat dan kepala Satuan Kerja (satker) di lingkungan PU mengambil langkah yang terintegrasi dan konsisten melaksanakan sistem akuntansi instansi dalam penyusunan laporan keuangan 2009 dan seterusnya.  

 

Langkah lain yang dilakukan antara lain penyelesaian invetarisasi dan penilaian BMN sebelum tahun 2009. kemudian, pendampingan BPKP untuk penyusunan laporan keuangan kepada satker di daerah. Serta, Diklat Standar Akuntansi Instansi (SAI) untuk eselon II dan kepala satker di Indonesia agar memahami alur pembuatan neraca dan SIMAK BMN. Sehingga secara bertahap Tahun 2011 Kementerian PU mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

PU sudah mengeluarkan Instruksi Menteri. Selain itu, langkah-langkah untuk meningkatkan opini BPK terus dilakukan. Termasuk pembentukan Pusat Pengelolaan BMN, ujar Djoko Kirmanto.

 

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Basuki Hadimoelyono mengatakan pemerintah pusat memberikan pelatihan kepada satker di daerah tentang pengendalian intern dan SAI. Satker daerah didampingi dalam penyusunan laporan keuangan yang melibatkan sekitar 400 auditor.

 

Laporan keuangan harus dibuat sendiri karena merupakan bentuk pertanggungjawaban. Jika tidak, BPK RI tidak akan menerima laporan tersebut, tegas Basuki.

 

Ditambahkannya, Inspektorat Jenderal bertugas mengaudit, mengevaluasi dan memantau mulai dari pelelangan. Pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan sampai daerah dapat meyusun laporan keuangan sendiri. Sedangkan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan BMN adalah tanggung jawab  satminkal.  

 

Untuk Kementerian PU, BPK menilai masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidapatuhan dalam peraturan perundangan. Antara lain seperti prosedur dan pelaksanaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) belum memadai, penyajian persedian belum berdasarkan sistem pencatatan pelaporan yang baik, sistem pencatatan dan pelaporan. aset tetap tak memadai, aset tetap belum disajikan berdasarkan harga yang wajar.

 

Sementara untuk BPLS, BPK RI menilai penyelesaian dan pengalihan konstruksi dalam pengerjaan menjadi aset tetap tidak jelas, penyajian persedian tidak berdasarkan inventarisasi fisik dan perangkapan jabatan pada BPLS melemahkan sistem pengendalian intern.

 

BPK RI berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian dan penjelasan dalam opini BPK segera diselesaikan. (ind)

 

Pusat Komunikasi Publik

290610

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait