Laporan Keuangan PU 2011 Wajar Dengan Pengecualian

Laporan Keuangan PU 2011 Wajar Dengan Pengecualian

9853 Print

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2011. Menurut Anggota BPK Ali Masykur Musa, opini WDP atas Laporan Keuangan Kementerian PU tahun 2011 karena terdapat empat laporan yang belum berdasarkan sumber memadai. Keempat hal terebut belum lengkapa dalam laporan antara lain  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Persediaan, Aset Tetap dan Aset tak berwujud.

"Secara umum, Laporan Keuangan Kementerian PU mengalami peningkatan. Namun terdapat beberapa hal yang belum berdasarkan dokumen sumber yang memadai, lemahnya sistem pengendalian intern atas penatausahaan PNBP atas pemanfaatkan Rumah Tangga," kata Ali pada saat memberikan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian PU 2011 di Kantor Kementerian PU, Senin (25/6).

Ali menambahkan lemahnya sistem pengendalian internal atas penatausahaan aset tetap belum seluruhnya diinventarisasi. Dicontohkannya, belum sinkronnya pencatatan tanah untuk jalan nasional antara Kementerian PU dengan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan BPK tidak dapat melakukan prosedur alternatif untuk menilai kewajarannya.

"Tapi atas permasalahan tersebut, sebenarnya kesalahan tidak terletak pada PU, tetapi dikarenakan pihak ketiga seperti disebutkan," tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan PU terus berupaya meningkatkan Laporan Keuangan PU lebih baik lagi. Djoko Kirmanto mengajak jajaran PU untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pada tahun 2010 BMN PU sebesar Rp 312 triliun. Kemudian pada 2011 meningkat menjadi Rp 555 triliun. Peningkatan sebesar 43% tersebut bersumber dari perolehan DIPA Kementerian PU TA 2011

Penambahan nilai aset yang cukup signifikan tersebut disebabkan Kementerian PU menindaklanjuti rekomendasi BPK tahun 2010. Yakni mencatat aset tanah jalan nasional sejak jaman Daendles yang mencapai  Rp 130 triliun. “Kami menyadari aset tersebut pantas dicatat sebagai BMN.  Ini memperlengkap laporan yang kami susun. Kemudian kita juga perlu meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk meningkatkan pekerjaan kita  meningkatkan sistem pengendalian internal mulai dari tingkat satker sampai kementerian. Masih bisa ditingkatkan.

Sementara itu, untuk lebih meningkatkan pengelolaan rumah negara termasuk rumah non status, PU tengah melakukan pendataan rumah Negara. Dalam rangka tertib pencatatan rumah golongan I dan II di kementerian dan Lembaga (K/L), Dirjen Cipta Karya selaku pembina rumah negara telah membuat edaran ke masing-masing  dirjen K/L dengan SE Dirjen.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap BMN. Untuk kemudian dilaporkan kepada BPK. Ke depan, kami berupaya dan berharap laporan keuangan meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengeculian,” ujar Djoko Kirmanto.(ind)

Pusat Komunikasi Publik

250612 

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait