Laporan Keuangan PU 2011 Wajar Dengan Pengecualian
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan
opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kementerian
Pekerjaan Umum (PU) tahun 2011. Menurut Anggota BPK Ali Masykur Musa, opini WDP
atas Laporan Keuangan Kementerian PU tahun 2011 karena terdapat empat laporan
yang belum berdasarkan sumber memadai. Keempat hal terebut belum lengkapa dalam
laporan antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
Persediaan, Aset Tetap dan Aset tak berwujud.
"Secara umum, Laporan Keuangan Kementerian
PU mengalami peningkatan. Namun terdapat beberapa hal yang belum berdasarkan
dokumen sumber yang memadai, lemahnya sistem pengendalian intern atas
penatausahaan PNBP atas pemanfaatkan Rumah Tangga," kata Ali pada saat
memberikan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian PU 2011 di
Kantor Kementerian PU, Senin (25/6).
Ali menambahkan lemahnya sistem pengendalian
internal atas penatausahaan aset tetap belum seluruhnya diinventarisasi.
Dicontohkannya, belum sinkronnya pencatatan tanah untuk jalan nasional antara
Kementerian PU dengan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan BPK tidak dapat
melakukan prosedur alternatif untuk menilai kewajarannya.
"Tapi atas permasalahan tersebut, sebenarnya
kesalahan tidak terletak pada PU, tetapi dikarenakan pihak ketiga seperti
disebutkan," tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pekerjaan
Umum Djoko Kirmanto mengatakan PU terus berupaya meningkatkan Laporan Keuangan
PU lebih baik lagi. Djoko Kirmanto mengajak jajaran PU untuk meningkatkan
kualitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pada tahun 2010 BMN PU sebesar Rp 312 triliun. Kemudian pada 2011
meningkat menjadi Rp 555 triliun. Peningkatan sebesar 43% tersebut bersumber
dari perolehan DIPA Kementerian PU TA 2011
Penambahan nilai aset yang cukup signifikan tersebut disebabkan
Kementerian PU menindaklanjuti rekomendasi BPK tahun 2010. Yakni mencatat aset
tanah jalan nasional sejak jaman Daendles yang mencapai Rp 130
triliun. “Kami menyadari aset tersebut pantas dicatat sebagai BMN. Ini
memperlengkap laporan yang kami susun. Kemudian kita juga perlu meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia untuk meningkatkan pekerjaan kita meningkatkan
sistem pengendalian internal mulai dari tingkat satker sampai kementerian.
Masih bisa ditingkatkan.
Sementara itu, untuk lebih meningkatkan
pengelolaan rumah negara termasuk rumah non status, PU tengah melakukan
pendataan rumah Negara. Dalam rangka tertib pencatatan rumah golongan I dan II
di kementerian dan Lembaga (K/L), Dirjen Cipta Karya selaku pembina rumah
negara telah membuat edaran ke masing-masing dirjen K/L dengan SE
Dirjen.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap BMN. Untuk kemudian dilaporkan kepada BPK. Ke depan, kami berupaya dan berharap laporan keuangan meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengeculian,” ujar Djoko Kirmanto.(ind)
Pusat Komunikasi Publik
250612
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat