KONDISI SUMBER AIR KITA MAKIN MEMPRIHATINKAN
KONDISI SUMBER AIR KITA MAKIN MEMPRIHATINKAN
Kondisi sumber air yang kita miliki kini semakin memprihatinkan karena tercemar limbah seperti limbah industri, limbah rumah tangga dan limbah yang lainnya. Dan sebenarnya sumber air yang berupa waduk, sungai, danau sudah tercemar semua dan mengalami penurunan. Hal tersebut disampaikan Dirjen Sumber Daya Air Siswoko dalam Dialog di TPI dalam rangka peringatan Hari Air Dunia (24/3) sekaligus mengajak agar semua orang peduli terhadap air yang semakin lama semakin menipis.
Menurut Siswoko, dalam UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, diatur berbagai hal yang berhubungan dengan sumber daya air, seperti mengenai wewenang Pemerintah Daerah, dan didukung oleh didukung oleh PP No. 16 mengenai sistem penyelenggaraan air minum. Pencanangan Hari Air Dunia sejak tahun 1993 membuat kita semua harus sadar dan peduli dengan air, konkritnya adalah dengan dicanangkannya Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA).
Prof. Dr. Ir. Sudjarwani, MSc, Pakar Sumber Daya Air, mengatakan bahwa semua pihak harus menyadari dan memahami betapa pentingnya air, dan cara memperlakukan air yang intinya adalah penyediaan dan penggunaannya. Penyediaannya ke depan agar setiap orang lebih memperhatikan masalah konservasi dan dalam rangka penggunaannya harus diperhatikan bagaimana menghemat dan menggunakan air secara efisien. Ia juga mengatakan bahwa kondisi air tanah yang juga mengalami pencemaran harus diadakan analisis air tanah karena pencemaran yang ada tidak hanya berasal dari manusia tapi juga dari alam.
Mengenai tema Hari Air Dunia kali ini beliau mengatakan bahwa tema Air dan Budaya sangat baik untuk dibahas, karena dalam memperlakukan air apabila setiap orang itu berbudaya tinggi tentu saja akan memperlakukan air sebagai benda alam yang sangat penting, seimbang dengan alam maupun manusia.
Sumber daya air untuk ke depannya, menurut beliau harus dikelola secara komprehensif dan terpadu mencakup semua aspek dan merata untuk semua keperluan sehingga adil. Dengan adanya UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air ada pandangan yang sangat visioner, menghargai pengembangan pengetahuan lokal namun harus bisa mengundang mitra-mitra lain sehingga terjadi sinergi antara masyarakat, sektor industri dan pemerintah yang mempunyai beberapa tanggung jawab untuk pengaturannya.
Beliau mengatakan apabila ketiga hal tersebut saling bersinergi, yang satu saling memperkuat sehingga air menjadi kewajiban semua stakeholders dan semua orang yang pada akhirnya semua akan berpartisipasi dalam menghemat dan efisien serta menjaga sumber daya air.(tine/Humas SDA)
Pusat Komunikasi Publik
270306
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat