Komisi IV DPR - RI

Komisi IV DPR - RI

10577 Print

KOMISI IV DPR-RI GELAR BEDAH RUU SUMBER DAYA AIR

KOMISI IV DPR-RI GELAR BEDAH RUU SUMBER DAYA AIR

Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Fraksi PDIP memprakarsai Bedah Rancangan Undang-undang tentang Sumber Daya Air ( RUU SDA ) sebagai pengganti UU No:11 1974 tentang pengairan yang dinilai perlu penyesuain dengan situasi dan kondisi saat ini.

RUU SDA tersebut saat ini masih ada di DPR-RI untuk digodok dan akan ditetapkan menjadi UU, namun banyak kalangan mengkritik bahwa ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi mengenai hak guna air.

Demikian diungkapkan Soetardjo Soerjogoeritno wakil ketua KomisiDPR-RI dari F-PDIP dalam pengarahannya didepan peserta bedah RUU SDA di Bandung selama 2 hari (29-30/4) yang dibuka oleh Roy BB Janis, SH Ketua Fraksi PDIP serta dihadiri antara lain dari perwakilan Fraksi-Fraksi Komisi IV, Kalangan LSM, pemerhati soal air.

Lebih lanjut Soetardjo mengatakan, bahwa masyarakat awam masih kuat pendiriannya bahwa air dan sumber air merupakan asset publik dan milik tuhan, bukan asset atau milik negara sehingga selain pemakaian air bersifat pribadi juga seringkali pemanfaatannya tidak meperdulikan fungsi dan peruntukan air.

Oleh karenanya bahwa adanya pertentangan kepentingan dalam pemanfaatan air antara masyarakat dan kepentingan negara tersebut akan mengakibatkan kekacauan dan konflik sosial yang merugikan semua pihak maka perlu diatur pemanfaatan air dan sumber air itukedalam hak guna air, yang meliputi hak guna pakai air dan hak guna usaha air.

Hak guna pakai air bersifat bukan komersial yang dapat diberikan kepada perorangan, kelompok orang dan badan sosial sedangkan hak guna usaha air bersifat komersial yang dapat diberikan kepada kalangan perorangan dan badan usaha berdasarkan izin pejabat berwenang.

Apabila pada saatnya nanti ternyata terdapat kebutuhan untuk mengaturpemanfaatan air dan sumber air dalam suatu mekanisme Tata Niaga Air, barangkali perspektif histories dalam mekanisme tata niaga perlu dengan seksama dipertimbangkan.

Penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang mempunyai fungsi sosial,ekonomi dan lingkungan hidup harus diwujudkan secara seimbang dan melibatkan masyarakat dari badan-badan usaha. Jangan sampai terjadi misalnya bahwa harga satu liter kemasan air minum harganya lebih mahan dari harga satu liter bakar premium.

Pusat Data dan Informasi Publik - 30 April 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat