Kementerian PUPR Raih Penghargaan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai salah satu badan publik kategori Kementerian dengan predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022, Rabu (14/12/2022).
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pantja Dharma Oetojo menyampaikan terima kasih atas penghargaan predikat Informatif yang telah diberikan kepada Kementerian PUPR. Predikat Inormatif dengan nilai 96,52 tahun ini menandakan Kementerian PUPR berhasil mempertahankan predikat Informatif selama 4 tahun berturut-turut.
“Kementerian PUPR akan terus menjalankan komitmen kami untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif, salah satunya dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Pantja.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah berhasil memperoleh predikat sebagai badan publik informatif. Ia berpesan agar badan publik dapat terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta dapat menularkan kepada badan publik lainnya.
“Penganugerahan ini menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada setiap badan publik sehingga kita harus bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Anugerah yang diberikan ini agar dimaknai bukan sebagai kompetisi, melainkan sebagai sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan dan memajukan keterbukaan informasi publik di Indonesia,” kata Donny.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KIP setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan 7 kategori, yaitu Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. (Yul)