Masalah bencana kebakaran dapat terjadi setiap saat tanpa mengenal batas waktu maupun tempat. Akibat dari bencana tersebut akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan harta benda serta barang barang berharga lainnya yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah kehidupan dan penghidupan manusia.
Dengan adanya kegiatan ini saya menyambut baik dan diharapkan agar kegiatan ini dapat diselenggarakan secara terkoordinasi antar Satminkal yang ada di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah demikian sambutan yang disampaikanSekjen Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Djoko Kirmanto dalam acara pembukaan Bimbingan TeknisPenanggulangan Darurat Kebakaran di Jakarta.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dengan diikuti sebanyak 100 orang para Kapten Lantai, Pembantu Kapten Lantai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman dan di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan serta melibatkan beberapa SATPAM(tertentu). Dan sebagai instrukturmelibatkan pejabat Dinas Kebakaran DKI Jakarta, Kepala Biro Umum, pejabat dari Direktorat Bina Teknik Ditjen Perumahan dan Permukiman, SetditjenTata Perkotaan dan TataPerdesaan.
Bimbingan Teknis Penanggulangan Bahaya Kebakaranini sejalan dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 390/KPTS/M/2001 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Penanggulangan Kebakaran di lingkungan kantor pusat Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Dalam upaya meminimalisir terjadinya bencana kebakaran pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan teknis yang terkait langsung dengan masalah penanggulangan bahaya kebakaran antara lain :i). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; ii). Keputusan MenteriPekerjaan Umum No. 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.
Di akhir sambutannya, Sekjen Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah mengharapkan agar di dalam Bimbingan TeknisPenanggulangan Darurat Kebakaran ini dapat disosialisasikan mengenai :i). Tugas dan organisasi tim penanggulangan kebakaran; ii). Prosedur tindakan darurat kebakaran; iii). Pelatihan tindakan darurat kebakaran yang meliputi pengenalan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran dan peragaan pemadaman kebakaran sekaligus cara menggunakan alat-alat pemadam api ringan.