Kasus-Kasus KKN Jasa -

Kasus-Kasus KKN Jasa -

10717 Print

KASUS-KASUSKKN JASA MARGA DISELESAIKANTUNTAS

KASUS-KASUSKKN JASA MARGA DISELESAIKANTUNTAS

Dengan ditanda tanganinyanaskah Perubahan Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan Jalan Tol (PPJT) dalam Kota Jakarta antaraDirut Jasa Marga, Syarifuddin Alambai dengan Daddy Hariadi, Dirut CMNP, Rabu larut malam, 19/3 di Jakarta, maka kasus21 ruas jalan tol yang terindikasikan KKN , telah dapat diselesaikan secara tuntas.

Dirut Jasa Marga, Alambaimengatakanhal tersebut usia penanda tanganan perubahan perjanjian itu, yang juga disaksikan Irjen Depkimpraswil, Junius Hutabarat selaku ketua tim penyelesaian kasus KKN Jalan Tol, Bambang Guritno, Sekitjen Depkimpraswil, dan para direksi dua perusahaanitu.

"Ini adalah yang terakakhir yang kita selesaikan," ujar Alambai yang disambut tepuk tangan hadirin. Menurut dia, melalui negosiasi yang memakan waktu sekitar 16 bulan ituakhirnya menghasilkan rumusan dan kesepakatan yang baik, merangkum secara hokum maupun kewajaran bisnis.

Apabiladalam pembagian hasil tolsemula Jasa Marga mhanya memperoleh 25 persen, sementara CMNP memperolerh bagian 75 persen, maka dalam perubahan perjanjian ituJasa Marga memperoleh bagian45 persen dan CMNP 55 persen, terhitung 1 Januari 2003.

Dalam acara yang sama, ditandat angani pula Perubahan Perjanjian Pengumpulan Tol terpadu dalam kota Jakarta, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan perjanjian yang mendahuluinya, yakni PPJT.

Sementara Dirut CMNP, Daddy Hariadi dalam kesempatanpenanda-tanganan tersebut mengakui bahwa negoisasi yang berlangsung 16 bulan itu sangat melelahkan, kadang-kadang emosi, namun akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.

Dikatakan, dalam negosiasi bukan untuk mencari menang-menangan, melainkan untuk mendudukkanmasalah ke posisi yang benar. "Hasil malam ini, tidak ada yang kalah, dan tidak ada yang menang, karena yang menang adalah Republik Indonesia"tegasnya, "Ini berkaitan dengan kerja besar pembangunan jalan tol di Indonsia," tambahnya. Oleh karenanya, kita patut bersyukur.

Lebih jauh Daddy mengatakan, para direksi baik CMNP maupun Jasa Marga yang bernegosiasiadalah para personil yang sama sekali tidak terlibat kasus-kasus yang diindikasikan KKN ttu. Oleh karenanya, menurut dia kedua belah pihak beriktikad baik, mempunyai komitmen untuk menyelesaikan issue-issue KKN Jalan Tol.

Sementara Junius Hutabarat dalam kesempatan yang sama menegaskan, penanda-tanganan perubahan perjanjian penyelenggaraan jalan tol dalam kota Jakarta antara Jasa Marga dan CMNP merupakan moment pencapaianproses good governancemenyangkut stigma-stigma KKN. Dengan penandatanganan tersebut, menurut Junius, kini keduanya memasukiera baru yang didasarkan pada posisi etika buisnis yang benar, menghapus KKN dengan cara terhormat danbermartabat.

Pusat Data dan Informasi Publik -20 Maret 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat