Indonesia Adalah Pasar Konstruksi Terbesar Kedua di Asia

Indonesia Adalah Pasar Konstruksi Terbesar Kedua di Asia

9768 Print

Saat ini Indonesia menjadi pasar konstruksi terbesar kedua di Asia, setelah China. Dengan total kapitalisasi mencapai 390 Triliun di tahun 2013, dan dengan adanya rencana MP3EI, otomatis Indonesia menjadi ‘kue besar dan manis’ yang menarik bagi pelaku jasa konstruksi luar negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi Tri Djoko Waluyo saat pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Pengaturan Jasa Konstruksi Dalam Pelaksanaan Tender Tahun Anggaran 2014, di Medan Sumatera Utara.

“Masalahnya adalah komposisi kontraktor besar di Indonesia hanya 1 %, hal ini yang harus menjadi perhatian kita semua”, ungkap Tri Djoko.

Oleh sebab itu, Tri Djoko Waluyo mengajak pengguna dan penyedia jasa untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tender terkait pekerjaan bidang jasa konstruksi.

“Pemerintah dan dunia usaha konstruksi adalah setara, fungsi berbeda namun dengan tujuan sama, karena itu harus dijalin komunikasi yang intens sebagai mitra”, ujar Tri Djoko Waluyo.

Sosialisasi ini merupakan pilot project  atau yang pertama kali dilakukan untuk memaksimalkan diseminasi peraturan terbaru bidang jasa konstruksi yang digunakan dalam proses tender, dan dilaksanakan atas kerjasama Badan Pembinaan Konstruksi bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi juga menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bidang Jasa Konstruksi, LPJKN telah mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dihimbau kepada Pengguna dan Penyedia Jasa lebih intensif berkoordinasi dengan LPJK Provinsi sebagai perpanjangannya di daerah.

Peraturan Pemerintah bidang jasa konstruksi yang disosialisasikan yaitu : PP no.28 Tahun 2000 dengan Perubahan Pengaturan menjadi PP No.04 Tahun 2010 dan PP No.92 Tahun 2010 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; PP No.29 Tahun 2000 dan Perubahannya PP no.59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta PP No.30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Materi selanjutnya mengenai Tupoksi Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan sebagai ujung tombak Kementerian PU dalam pembinaan regulasi bidang jasa konstruksi disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan Masrianto. Sedangkan Wakil Ketua I LPJKN Putut Maharyudi menyampaikan secara detail mengenai Kebijakan pengaturan tentang Usaha Jasa Konstruksi serta bagaimana tata cara pelaksanaannya.

Sosialisasi ini mengundang sekitar 100 Institusi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di kemudian hari, Sosialisasi akan lebih banyak dilakukan di berbagai daerah untuk meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi dalam Pembangunan. (tw/hl)

Pusat Komunikasi Publik

131213

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait