DPR Rekomendasikan

DPR Rekomendasikan

10407 Print

DPR REKOMENDASIKAN KENAIKAN TARIF TOL SEBESAR 25 PORSEN

DPR REKOMENDASIKAN KENAIKAN TARIF TOL SEBESAR 25 PORSEN

 

Komisi IV DPR melalui Tim Tarif Jalan Tol merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menaikkan tariff tol maksimal 25%. Kenaikkan tariff tol itu tidak berlaku bagi kendaraan umum plat kuning jenis golongan I dan IIA. Dengan demikian, tarif untuk kendaraan jenis itu tetap sama dengan yang berlaku saat ini. Tim tarif tol juga merekomendasikan agar tidak menaikkan tariff tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Tarif tol Prof. Ir. Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim tarif tol Sofhian Mile, pada rapat dengan Menkimpraswil, kemarin Rabu (21/5) di Jakarta. Sofhian menyatakan, kenaikan tariff itu didasarkan pada dua kepentingan, yakni kepentingan masyarakat serta kepentingan operator penyelenggara jalan tol. "Dengan adanya kenaikan tariff tol maka pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan tol bias ditingkatkan," tegas dia.

Disamping itu, dari sisi operator jalan tol, diharapkan mereka bisa mengatasi beban pendanaannya. Pasalnya, kebijakan menaikkan tarif tol itu bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif, tambahnya. Menurutnya, Tim tariff telah memutuskan memberikan enam butir rekomendasi kepada pemerintah sesuai yang diusulkan pemerintah sendiri tahun lalu. Adapun keenam poin yang diusulkan itu terduri dari: Pertama, penyesuaian hendaknya sesuai PP No. 40/2001 tentang tariff tol. Kedua, untuk memudahkan pengoperasian dalam pembualatan tariff dipatok dengan kelipatan Rp 500.

Ketiga, bagi kendaraaan golongan I dan IIA atau kendaraan umum tidak dinaikkan. Keempat, tariff tol Jagorawi dan tol Ir. Sedyatmo, akses menuju Bandara Soekarno-Hatta tidak boleh dinaikkan. Kelima, mendukung perubahan status jembatan tol Citarum dan Mojokerto menjadi jembatan non-tol. Dan keenam, mengusulkan agar ruas tol Kebon Jeruk-Tangerang dimasukkan dalam daftar ruas tol yang harus dinaikkan.
 

Pusat Data dan Informasi Publik - 21 Mei 2003

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait