Dana Alokasi Khusus Untuk Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah

Dana Alokasi Khusus Untuk Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah

14085 Print

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan solusi dari minimnya anggaran daerah untuk membangun infrastruktur. DAK merupakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat yang diberikan ke Pemerintah daerah untuk digunakan pada kegiatan yang merupakan kewenangan daerah, namun menjadi prioritas nasional.

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait