Bendahara Pengeluaran yang Kompeten Adalah “Kunci”

Bendahara Pengeluaran yang Kompeten Adalah “Kunci”

10150 Print

Palembang, 24 Agustus 2020 - Tuntutan penyelenggaraan infrastruktur yang tinggi tentu perlu dukungan anggaran yang besar. Untuk mengelola anggaran yang besar itu, dibutuhkan bendahara pengeluaran yang kompeten.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran yang terbesar dari APBN dan berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi opini WTP dari BPK tersebut bisa terwujud karena peran dan fungsi bendahara pengeluaran yang berjalan baik. Dengan kata lain, bendahara pengeluaran yang kompeten adalah kunci dari prestasi WTP yang diraih Kementerian PUPR.

Untuk terus mengasah dan meningkatkan kompetensi para bendahara pengeluaran, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang (Bapekom PUPR Wilayah II Palembang) bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Palembang, mengadakan Pelatihan Bendahara Pengeluaran 2020 di Palembang (24/8). Pelatihan ini, juga melibatkan para pengajar/fasilitator dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo dalam sambutan pembukaan yang dilakukan lewat konferensi video dari Jakarta (24/8) menyampaikan bahwa seluruh PNS yang diangkat sebagai bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini untuk menjamin bendahara pengeluaran dapat melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan negara dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, demikian pungkasnya.

Setiap bendahara pengeluaran yang akan bertugas maupun yang sudah bertugas sebagai bendahara pengeluaran, harus memahami tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara pengeluaran, diantaranya yaitu harus mampu bersinergi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tempat ia bekerja. Dengan kemampuan bersinergi akan menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang baik.

Dari pelatihan yang diberikan ini, para peserta pelatihan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku ASN dalam menangani kesatkeran. Serta bisa memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai bendahara atau asisten bendahara pengeluaran. Pelatihan ini akan dilaksanakan tanggal 24 - 28 Agustus 2020 secara e-Learning dan ujian sertifikasi pada 31 Agustus 2020. (Bapekom II)


Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat

Berita Terkait