Persyaratan Teknis Bangunan

Persyaratan Teknis Bangunan

Pernahkah merasa kebingungan ketika akan membangun atau merenovasi rumah? Beberapa pertanyaan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan mungkin pernah muncul, mulai dari perancangan hingga tahap pelaksanaan pembangunannya. Dalam proses mendirikan bangunan, perizinan adalah hal pertama yang seharusnya dipersiapkan, tetapi sering kali tidak dilakukan. Bahkan hingga saat ini, tidak semua masyarakat mengetahui informasi mengenai peraturan mendirikan bangunan. Kondisi ini pada akhirnya membuat pertumbuhan bangunan gedung dan rumah menjadi tidak teratur.

Saat ini pemerintah meningkatkan disiplin pembangunan dengan menerbitkan Undang-undang Bangunan Gedung No.28 tahun 2002. UU tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Agar peraturan-peraturan tersebut lebih mudah dipahami oleh masyarakat, diperlukan adanya buku panduan yang membahas persyaratan teknis dan administrasi bangunan dari hulu hingga ke hilir.

 Buku sederhana ini hadir untuk memenuhi kebutuhan akan buku panduan pelaksanaan UUBG dan peraturan bangunan lainnya. Didalamnya terhimpun informasi singkat dan praktis yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan administratif dalam perencanaan dan pembangunan bangunan yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Selain itu, buku yang ditulis oleh Arief Sabaruddin ini juga mengupas tuntas tentang aplikasi ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), jumlah lantai bangunan (JLB), koefisien dasar hijau (KDH), ruang terbuka hijau pekarangan (RTHP) yang merupakan persyaratan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Pembahasan dilengkapi dengan gambar ilustrasi dan simulasi perhitungan sehingga mudah dipahami.
 Buku yang memiliki tebal kurang lebih 110 halaman ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam proses mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berbagi

bagikan: