Rincian Majalah Kiprah

Infrastruktur Perbatasan : Upaya Menjaga Merah Putih - Volume 38/Tahun X/Edisi Juli - Agustus 2010

Infrastruktur Perbatasan : Upaya Menjaga Merah Putih

Volume

Volume 38/Tahun X/Edisi Juli - Agustus 2010

Tahun

2010

Dua Dimensi Penanganan Beranda DepanDalam lima tahun terakhir ini, fokus pemerintah untuk menggarap dengan lebih serius kawasan perbatasan mulai dirasakan. Hal ini terlihat dengan gerak langkah pembangunan dan upaya pengaturan di 5 (lima) kabupaten di Kalimantan Barat dan 3 (tiga) kabupaten di Kalimantan Timur sebagai kabupaten yang daratannya berbatasan langsung...

scan untuk baca online
bagikan:
statistik:
938 dikunjungi
280 dibaca
3 diunduh

Dua Dimensi Penanganan Beranda Depan

Dalam lima tahun terakhir ini, fokus pemerintah untuk menggarap dengan lebih serius kawasan perbatasan mulai dirasakan. Hal ini terlihat dengan gerak langkah pembangunan dan upaya pengaturan di 5 (lima) kabupaten di Kalimantan Barat dan 3 (tiga) kabupaten di Kalimantan Timur sebagai kabupaten yang daratannya berbatasan langsung dengan Malaysia, serta 5 (lima) kabupaten/kota di Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini dan 3 (tiga) kabupaten di NTT yang berbatasan dengan Timor Leste. Disamping itu, terdapat pula beberapa pulau terluar yang digunakan sebagai pedoman batas negara, seperti P. Rondo di Prov. NAD, P. Berhala di Prov. Sumut, P. Nipa dan P. Sekatung di Prov. Kep. Riau, P. Miangas dan P. Marore di Prov. Sulut, P. Batek di Prov. NTT, dan P. Fani serta P. Fanildo di Prov. Papua.

Pentingnya menangani kawasan perbatasan ini pada awalnya bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk kedaulatan NKRI melalui batas wilayah yang jelas dan dijamin oleh hukum internasional. Selain upaya diplomasi internasional di dalam negeri, di kawasan perbatasan kemudian lebih banyak dilakukan upaya di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain penjagaan dan patrol perbatasan serta pembuatan batas fisik dalam bentuk pagar dan pintu pelintas batas.

Mengingat luasnya wilayah nusantara, berbagai upaya untuk mengamankan wilayah perbatasan oleh TNI/Polri menjadi sulit. Upaya ini akan lebih efektif bila masyarakat setempat dilibatkan, tidak dalam tugas pengamanan fisik tentu saja, tetapi eksistensi masyarakat di kawasan-kawasan tersebut sudah cukup untuk menegaskan batas-batas wilayah nusantara.

Akan tetapi, memukimkan penduduk atau mendorong masyarakat untuk tinggal di kawasan perbatasan dengan kondisi prasarana dan fasilitas yang sangat minim tentu saja bukan langkah bijaksana. Ketimpangan kondisi prasarana antara wilayah di Kalimantan Barat dan Timur dengan Malaysia tentu saja justru akan menimbulkan ketimpangan ekonomi dan kecemburuan sosial yang mungkin saja bisa melunturkan nasionalisme dan wawasan kebangsaaannya.

Ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat perbatasan Kalimantan antara lain dipicu oleh minimnya infrastruktur dan aksesibilitas yang tidak memadai, seperti jaringan jalan dan angkutan perhubungan darat maupun sungai yang masih sangat terbatas, prasarana dan sarana komunikasi, seperti pemancar atau transmisi radio dan televisi serta sarana telepon yang relatif minim, maupun ketersediaan sarana dasar sosial dan ekonomi, seperti pusat kesehatan masyarakat, sekolah, dan pasar yang juga sangat terbatas. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat perbatasan ketika mereka membandingkan keadaan daerahnya dengan kondisi pembangunan di negara tetangga Malaysia.

Jadi, mendorong masyarakat untuk tinggal di berbagai kawasan perbatasan sebagai bagian dari upaya menegakkan eksistensi NKRI haruslah diikuti dengan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dan, infrastruktur PU, seperti jalan dan air minum, merupakan salah satu aspek penting untuk membuka keterisolasian dan aksesibilitas penduduk sebagai prasyarat terjadinya pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan. Lantas, apakah yang sebetulnya paling dibutuhkan oleh masyarakat setempat?

Hal tersebut sangat tergantung pada kondisi lokal, dan oleh karenanyalah diperlukan perencanaan matang yang dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan fisik dan non fisik, yang alokasi anggarannya bisa saja bersumber dari APBN, APBD, maupun masyarakat. Perencanaan yang matang dan komprehensif juga diperlukan untuk mengantisipasi peran berbagai instansi pusat dan daerah yang ‘concern’ terhadap masalah ini, namun seringkali tidak terkoordinasi dan terintegrasi dalam bingkai perencanaan yang matang.

Masuk atau daftar untuk menulis komentar