Rincian Majalah Kiprah

Perumahan, Inti Penggerak Kota Berkelanjutan - Volume 75/Tahun XVI/Edisi September - Oktober 2016

Perumahan, Inti Penggerak Kota Berkelanjutan

Volume

Volume 75/Tahun XVI/Edisi September - Oktober 2016

Tahun

2016

Housing At The CentreRumah merupakan salah satu dari kebutuhan pokok manusia. Lingkungan perumahan yang sehat dan berkualitas merupakan pondasi membangun keruarga dan pada gilirannya masyarakat yang sejahtera. Karenanya tidak salah jika Hari Habitat Dunia 2016 mengangkat tema "Housing at The Centre" yang kemudian sesuai konteks di Indonesia diartikan sebagai "Perumahan...

scan untuk baca online
bagikan:
statistik:
884 dikunjungi
120 dibaca
20 diunduh

Housing At The Centre

Rumah merupakan salah satu dari kebutuhan pokok manusia. Lingkungan perumahan yang sehat dan berkualitas merupakan pondasi membangun keruarga dan pada gilirannya masyarakat yang sejahtera. Karenanya tidak salah jika Hari Habitat Dunia 2016 mengangkat tema "Housing at The Centre" yang kemudian sesuai konteks di Indonesia diartikan sebagai "Perumahan Penggerak Kota Berkelanjutan".

Di dalam negeri sendiri, masalah perumahan menjadi salah satu isu penting. Kenyataan riil di lapangan juga mengungkapkan bahwa harga rumah di perkotaan semakin membumbung tinggi, sekitar 10-30 persen menurut data Real Estate Indonesia (REI). Angka ini jauh melampaui kenaikan gaji atau bahkan inflasi yang hanya di kisaran 3-8 persen dalam 5 tahun terakhir.

Sudah harganya melambung, pasokan yang adapun terbatas. Berdasarkan data BPS, per tahun 2015 masih ada backlog kebutuhan rumah sebesar 11,4 juta unit. Apalagi perumahan untuk warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) susah didapatkan, sebab dinilai tidak "seksi" oleh pengembang karena margin keuntungan yang relatif kecil dibandingkan rumah kelas menengah dan atas.

Lalu apa kabar program sejuta rumah? Sejak diluncurkan pada Agustus tahun lalu, program yang diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ini sedikit demi sedikit sudah terdengar gaungnya di masyarakat. Secara kasat mata, bagi warga MBR yang hendak membeli rumah, paling tidak mulai berusaha mencari informasi seputar rumah bersubsidi dan cara memperolehnya.

Pemerintah sendiri tidak main-main dalam memastikan keberhasilan program ini. Paling anyar adalah Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk MBR. Tujuan dari PKE XIII ini untuk memberikan kemudahan pembangunan rumah dalam aspek perizinan. Jumlah izin dan waktunya dipangkas dari 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin saja, sementara waktunya dipersingkatdipersingkat dari 700 hari menjadi 14 hari saja. Imbasnya, seperti ucapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono "Biayanya pun diharapkan hanya menjadi 30 persen dari biaya sebelumnya".

Dari sisi pembiayaan, kini sudah ada Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera, yang mana seperti dikutip dari Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitoris, sedang disiapkan peraturan pendukung dan pelaksanaannya. Secara praktis, Kementerian PUPR juga menggulirkan program subsidi bantuan pembiayaan bagi MBR melalui skema Bantuan Uang Muka (BUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pembangunan perumahan.

Sejalan dengan tema Habitat, jika tersedia perumahan yang layak maka selain kondisi sosial masyarakat akan meningkat, kota pun akan semakin nyaman dan berkelanjutan. Selama Hari Habitat Dunia 2016. Salam Redaksi.

Masuk atau daftar untuk menulis komentar