Rincian Berita

Fumigasi di Perpustakaan Kementerian PUPR

Fumigasi di Perpustakaan Kementerian PUPR

Koleksi perpustakaan atau yang biasa disebut bahan pustaka merupakan aset bagi perpustakaan untuk menyebarkan informasi kepada penggunanya. Bahan pustaka yang bernilai informasi tinggi tidaklah selalu yang bersifat paling mutakhir. Tergantung konteks informasi yang dibutuhkan, terkadang informasi yang terkandung dalam bahan pustaka yang sudah berumur cukup tua yang dicari dan bahkan dijadikan pedoman. Jika demikian, upaya untuk melindungi bahan pustaka yang bernilai informasi tinggi dengan usia yang cukup tua menjadi wajib dilakukan. Lalu kira-kira bagaimana cara untuk melindunginya? Upaya apa yang bisa dilakukan?

 

Upaya agar bahan pustaka yang dimiliki perpustakaan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, terhindar dari kerusakan, atau setidaknya diperlambat proses kerusakannya, serta mempertahankan kandungan informasi itu disebut sebagai preservasi dan konservasi bahan pustaka. Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan dalam rangka preservasi dan konservasi bahan pustaka. Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh Perpustakaan Kementerian PUPR yang juga termasuk dalam usaha preservasi dan konservasi bahan pustaka adalah kegiatan fumigasi.

 

Apa itu fumigasi? Fumigasi perpustakaan adalah suatu tindakan pengasapan yang digunakan untuk tujuan mencegah, mengobati dan mensterilkan bahan pustaka dari gangguan serangga pada suatu perpustakaan tertentu dengan menggunakan fumigan, yaitu suatu zat yang pada fase gas bersifat beracun. Fumigasi utamanya dilakukan untuk mencegah pelapukan dan kerusakan bahan pustaka kertas akibat serangga atau biota lainnya. Tentunya ini harus dicegah karena jika kerusakan dan pelapukan bahan pustaka tersebut terlanjur terjadi maka akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar dari sekedar melakukan fumigasi berkala setiap tahunnya.

 

Fumigasi dilakukan di ruang kedap udara, agar proses penetrasi obat kedalam buku berlangung secara maksimal. Obat yang dianjurkan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pertanian adalah phosfin (PH3). Tahapan pelaksanaan Fumigasi Perpustakaan Kementerian PUPR adalah sebagai berikut:

·       Isolasi ruangan (tujuan agar ruangan menjadi kedap udara);

·       Pelepasan tablet (tablet diletakkan pada wadah-wadah kecil dengan anjuran kadar obat 3 gram/m atau 3 tablet per m3);

·       Penetrasi obat (obat dibiarkan menyublim secara alami) biasanya berlangsung 2 x 24 jam

·       Tahapan berikutnya adalah pembersihan ruangan dan bahan pustaka dari sisa-sisa bahan kimia yang mungkin masih tertinggal. Pada tahapan ini seluruh ruangan disisir dan dibersihkan, demikian juga semua bahan pustaka baik buku, majalah dan koleksi audiovisual, satu persatu dibuka, disisir dan dibersihkan.

 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa bahan pustaka merupakan komponen penting bagi perpustakaan karena koleksi bahan pustaka yang baik menentukan kualitas perpustakaan itu sendiri. Dengan koleksi bahan pustaka yang terawat dengan baik juga akan menjadikan nilai tambah dan kesan baik bagi pengguna.

Berbagi

bagikan: