
Utak-Atik Tata Kelola Kota
Pengarang
Tjuk Kuswartojo
Penerbit
ITB Press
Tahun
2019
Buku ini ditulis oleh Tjuk Kuswartojo, seorang pecinta ilmu yang berlatar belakang arsitek. Beliau adalah dosen di Jurusan Arsitektur ITB, namun sangat concern dengan masalah lingkungan. Beliau mendirikan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ITB dan menjadi peneliti di sini hinga tahun 2001. Selain itu, beliau juga sering mengikuti kursus mengenai lingkungan di beberapa negara. Buku ini dimulai dengan mencoba mencari makna kota bagi orang Indonesia. Karena di Indonesia sendiri ada banyak sebutan kota dari berbagai bahasa daerah. Dalam Bahasa Inggris yang mafhum di kalangan orang Indonesia pun, kota memiliki dua sebutan, yaitu town dan city. Sementara istilah City di Indonesia lebih mengarah ke suatu varian pada bisnis property, jadi tidak ada makna yang sesuai dan mendalam. Padahal dalam makna aslinya, town dan city menunjukkan satuan mukiman berdasarkan tingkat kemandiriannya. Bab selanjutnya menelaah mengenai dinamika perkotaan, mulai dari pertumbuhan penduduknya hingga beberapa faktor yang mempengaruhi dinamika kota. Pembahasan dilanjutkan dengan tema ?Kota Berkelanjutan?. Penulis menjelaskan bahwa filosofi ?berkelanjutan? adalah bukan tentang fisiknya, melainkan mengenai kualitas dan kuantitasnya. Di bagian ini dibahas beberapa hal terkait komponen yang mendukung kota berkelanjutan, misalnya masalah ekologi, daya dukung dan daya tampung, energi, hingga isu hidrologi. Kemudian penulis melanjutkan dengan bahasan mengenai tantangan penyelenggaraan kota. Di bab ini dibahas bagaimana penduduk yang padat dibarengi gaya hidup modern dan produk-produk globalisasi yang begitu marak semuanya membawa dampak pada tata kelola kota. Penulis kemudian menawarkan kerangka manajemen kota dengan beberapa instrument pengelolaan kota, yaitu perencanaan, tindak, dinamika kota, pemantauan, dan evaluasi. Pembahasan dilanjutkan dengan pengelolaan kota dan kaitannya dengan hak asasi manusia. Bagian ini agaknya ditulis ketika Indonesia sedang dalam peralihan menuju negara hukum yang lebih desentralistik, demokratis, dan menjujung tinggi hak asasi manusia. Oleh karena itu, kesan atas situasi kota yang diungkapkan masih diliputi gambaran tentang pelanggaran HAM. Setelah menggambarkan ketimpangan desa dan kota, buku ini kemudian menukil RPJPN 2005-2025 yang menandai respons pemerintah atas perkembangan perkotaan. Kemudian, bahasan diakhiri dengan menjelaskan agenda PBB tentang tata kelola kota yang tertuang dalam dokumen New Urban Agenda (NUA) dan komitmen pemerintah Indonesia termasuk melalui Kementerian PUPR untuk turut mengimplementasikannya.
Masuk atau daftar untuk menulis komentar