Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  4. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  5. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

-

  1. Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
      1. Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Bagian Kepegawaian dan Umum
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
    2. Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan
      1. Subdirektorat Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Kepatuhan Intern
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    3. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air
      1. Subdirektorat Legalisasi Rencana Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Koordinasi Kerjasama Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    4. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
      1. Subdirektorat Legalisasi Rencana Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Koordinasi Kerjasama Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    5. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman
      1. Subdirektorat Legalisasi Rencana Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Koordinasi Kerjasama Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subbagian Tata Usaha
    6. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan
      1. Subdirektorat Legalisasi Rencana Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      2. Subdirektorat Koordinasi Kerjasama Investasi
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      3. Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan
        1. Kelompok Jabatan Fungsional
      4. Subbagian Tata Usaha

234 5 Print

Apakah informasi di atas membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri