Tingkatkan Efektifitas Kerjasama, BPPSPAM Monitoring Kerjasama Investasi SPAM

Tingkatkan Efektifitas Kerjasama, BPPSPAM Monitoring Kerjasama Investasi SPAM

10638 Print

Terbatasnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam implementasi kerjasama investasi, mendorong BPPSPAM untuk memfasilitasi PDAM dalam melakukan monitoring pelaksanaan kerjasama investasi badan usaha yang sedang berjalan baik skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun kerjasama Business to Business (B to B). Sejalan dengan hal tersebut, BPPSPAM menyelenggarakan acara Monitoring Pelaksanaan Kerjasama Investasi Badan Usaha Penyelenggaraan SPAM di Hotel Ambhara, Senin (15/10/18).

Acara dibuka oleh Anggota BPPSPAM unsur Profesi, Poppy Indrawati Janto dan menghadirkan Advisory BPPSPAM Bidang Kelembagaan, Drs. Efendi Mansur, CES sebagai narasumber. Hadir juga dalam acara, Kasubdit SPAM Khusus Ditjen Cipta Karya dan perwakilan dari PDAM Tirtanadi, PDAM Kabupaten Semarang, PDAM Kabupaten Gianyar, PDAM Indramayu, dan PDAM Intan Banjar.

Dalam sambutannya, Poppy menyampaikan bahwa dari data permintaan fasilitasi kerjasama investasi SPAM yang diterima BPPSPAM didapatkan bahwa banyak kerjasama investasi badan usaha di bidang SPAM yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena terbatasnya kemampuan SDM PDAM sehingga perlu dilakukan monitoring oleh BPPSPAM.

“Terbatasnya kemampuan PDAM dalam melaksanakan kerjasama investasi SPAM mendorong BPPSPAM untuk terus melakukan monitoring semua kerjasama investasi baik yang baru berjalan maupun sudah lama berjalan,”ujar Poppy.

Efendi Mansur menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara KPBU, manajemen (monitoring) pelaksanaan perjanjian KPBU perlu dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan penyediaan jasa/layanan dan pelaksanaan hak serta kewajiban masing-masing PJPK dari Badan Usaha Pelaksana (BUP) dipenuhi sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian KPBU. Manajemen pelaksanaan perjanjian KPBU perlu dilakukan pada masa prakontruksi, kontruksi, operasi komersial dan masa berakhirnya perjanjian KPBU

Manajemen pelaksanaan pada saat pra konstruksi terhitung sejak penandatanganan perjanjian KPBU sampai dengan pemenuhan persayaratan pendahuluan. Dalam masa ini Tim monev KPBU harus memastikan bahwa semua persayaratan pendahuluan dan persayaratan lain sebelum penetapan tanggal efektif dipenuhi oleh BUP.

Adapun manajemen pelaksanaan pada saat kontruksi terhitung sejak dimulai kontruksi sampai dengan proyek KPBU secara komersial. Apabila dalam masa ini terjadi pengalihan saham BUP maka Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) harus memastikan bahwa pengalihan saham tidak boleh menunda jadwal mulai beroperasinya proyek KPBU dan pemegang saham pengendali dilarang untuk mengalihkan sahamnya sampai dengan dimulainya operasi komersial dari KPBU.

Manajemen pelaksanaan pada saat operasi terhitung sejak KPBU beroperasi secara komersial sampai dengan jangka waktu perjanjian KPBU. Dalam masa ini tim monev KPBU wajib melakukan pemantauan standar kinerja jasa/layanan sesuai dengan perjanjian KPBU. (el/AdSr)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait