Soenarno : TIGA MASALAH POKOK KONTRAKTOR BIDANG KONSTRUKSI
Soenarno :TIGA MASALAH POKOK KONTRAKTOR BIDANG KONSTRUKSI
MenteriPermukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno menyatakan, 3 masalah pokok yangdihadapi oleh kontraktor di Indonesia, pertama masalah produktifitas, keduafinansial dan teknologi. Dari masalah tersebut kita perlu instropeksi kedalam,utamanya para pelaku bidang dunia usaha jasa konstruksi itu sendiri KataMenkimpraswil didepan peserta Lokakarya mengenai Konstruksi Indonesia 2003 yangdipandu oleh Kepala Bapekin Wibisono Setio Wibowo Senin (22/12) di Jakarta.
Menurutnya,masyarakat yang ahli dalam bidang konstruksi selalu menyoroti masalah kualitasproduk jasa konstruksi yang dihasilkan oleh para kontraktor kita belum memuaskan. Kita semua dihadapkan dalam kesulitan untuk menjawabnya Ujar Soenarno.Karena kenyataannya kualitas hasil produk konstruksi belum seluruhnya sepertiyang diharapkan oleh publik tambahnya.
Sebagaigambaran, misalnya bangunan-bangunan yang belum sampai waktunya sudah rusak.Kita selalu saja berkilah masalahnya bukan hanya dunia konstruksi akan tetapiberbagai persoalan lain dan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan.
Soenarnomengharapkan agar masalah teknologi dibahas secara menyeluruh dan kemudianlangkah-langkah apa yang perlu segera diambil agar dunia kostruksi kita bisabersaing dengan kontraktor asing. Mengingat kita menjadi tuan dinegeri sendiridan didukung oleh bahan material yang cukup banyak.
Menterimencontohkan, saat pembangunanpengamanan pantai ( abrasi) di Pulai Bali, kita coba memberikan kesempatan padaperusahaan konstruksi Indonesia agar bersiang dengan perusahaan asing yakniJepang. Akan tetapi hasilnyaperusahaan kita jauh lebih mahal . Hal itu disebabkan karena metode danteknologi pelaksanaannya ternyata memberikan beban terhadap biaya tersebut.
Tetapikontraktor kita menyesalkan kata menteri Kimpraswil, karena pemerintah tidakmemberikan dukungan yang optimal terhadap hal-hal yang berkaitan dengan duniakontruksi. Oleh karena itu, kedepan berharap agar hal-hal yang dirasalanperlu dipasilitasi pemerintah betul-betul dituangkan dalam undang-Undang.Dalamupaya meningkatkan kemampuan pelaku jasa konstruksi diIndonesia, pemerintahtelah menerbitkan Keppres No. 80/2003 mengenai pengadaan barang dan jasapemerintah dengan didukung UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
Meskipunpelaku jasa konstruksi banyak yang mengeluhkan keluarnya Keppres ini, tetapitidak mungkin untuk dilakukan revisi karena kebijakan ini merupakan upaya untukmendorong pelaku dapat bersaing di masa mendatang, kata Menteri.Diameminta pelaku jasa konstruksi bersama-sama menyingkapikeluarnya Keppres,sehingga tidak hanya dengan mengeluh namun juga memberikan solusi, karenakeluarnya peraturan itu sudah melalui proses pembahasan yang mendalam mulai dari Bappenas sampai Setneg.
Dalamrangka meningkatkan peran swasta dalam pembangunan proyek-proyek konstruksi padatahun 2004, Menteri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BadanKoordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yangmenyangkut investasi swasta. Diamengatakan besarnya kemampuan swata untuk tahun 2004 dalammelaksanakanproyek-proyek konstruksi dapat mengacu pada Program Pembangunan Nasional (Propenas)yakni 80 persen pemerintah dan 20 persen swasta.Kebutuhan dana sebesar 170miliar AS untuk pembangunan infrastruktur lima tahun mendatang dari hasil sidangCGI belum lama ini, menurut rencana sebagian besar akan diserahkan kepada swastauntuk menanganinya, kata menteri.(jons)
Pusdatin(22/12/2003)
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri