Sinergi BPPSPAM dan Word Bank Perbaiki Regulasi Pelayanan Air Minum
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan akses air minum 100 persen bagi masyarakat telah menarik perhatian dari Word Bank sebagai lembaga keuangan internasional yang menyediakan fasilitas bantuan kepada negara berkembang untuk program pendampingan peningkatan infrastruktur dasar.
Dalam rangka merencanakan program bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan akses air minum 100 persen, Word Bank melakukan kunjungan ke kantor Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) untuk melakukan diskusi, Selasa (14/02/20).
Kunjungan diterima oleh Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo didampingi oleh Anggota BPPSPAM Unsur Profesi, Popy Indrawati Janto.
Perwakilan World Bank, Jeff Delmon menyampaikan bahwa dari pengamatan World Bank saat ini Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor untuk mendukung pengembangan ekonomi.
Salah satu sektor yang sangat penting adalah pembangunan infrastruktur air minum dengan menggunakan skema Publik Private Patnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Berdasarkan analisa World Bank ada beberapa hambatan investasi dalam sektor air minum yang terjadi di Indonesia yaitu kurangnya kapasitas BUMD air minum dan Pemerintah daerah dalam dalam proses penyiapan kerjasama investasi, ketidakpastian legal framework, tarif BUMD air minum yang belum memenuhi biaya pemulihan penuh (Full Cost Recovery/FCR) dan kurangnya dukungan Pemda untuk menutup tarif FCR serta belum berjalannya kepastian hukum pengembalian investasi sektor air minum.
Oleh karena itu Word Bank menyarankan agar Pemerintah Indonesia membuat atau meninjau ulang regulasi kebijakan yang dapat mendukung BUMD air minum agar dapat memperluas akses pendanaan untuk membangun infrastruktur air minum di luar skema investasi yang telah berjalan.
“Perlu dibuat kebijakan bagi BUMD air minum untuk mendapatkan akses yang lebih luas terhadap investasi badan usaha untuk pengembangan pelayanan” kata Jeff.
Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi terkait KPBU, namum peraturan tersebut tidak terbatas untuk air minum tetapi untuk infrastrukutur secara umum.
Pemerintah perlu memikirkan langkah ke depan untuk pengembangan air minum dengan mengoptimalkan pendanaan dari pihak swasta.
Selain regulasi, kendala teknis seperti kondisi BUMD air minum yang belum FCR juga membuat investor kurang tertarik. Selain itu, BUMD air minum dalam mengembangkan pelayanan juga kesulitan dalam mendapat pinjaman dari Perbankan.
Oleh karena itu dalam regulasi yang baru, salah satu cara untuk mendorong BUMD air minum mendapatkan akses pendanaan yang lebih luas adalah pemenuhan tarif FCR.
Tantangannya adalah masih sedikit BUMD air minum yang memilki tarif FCR karena dari 380 BUMD air minum yang dievaluasi BPPSPAM, baru ada 143 BUMD air minum yang memiliki tarif FCR.
“Belum ada 50 % BUMD air minum yang menerapkan tarif FCR” lanjut Bambang.
Pemberlakuan tarif FCR masih sulit karena keputusan penentuan tarif air minum masih ada di tangan kepala daerah sehingga rawan dipolitisasi.
BPPSPAM berharap World Bank dapat membuatkan kajian regulasi penentuan tarif FCR bagi BUMD air minum.
Lebih lanjut World Bank dapat mendiskusikan kajian tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai badan yang berwenang mengatur kebijakan di daerah. (el/CS)
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri