Rencana Tata Ruang Harus Disiapkan

Rencana Tata Ruang Harus Disiapkan

10261 Print

Rencana Tata Ruang sebagai instrumen pengembangan wilayah, harus disiapkan untuk mengatur pemanfaatan ruang dan kegiatan, sekaligus menjadi alat pengendalian pengembangan suatu wilayah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Bahal Edison Naiborhu dalam Dialog Aktual TVRI Pengembangan Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Berbasis Penataan Ruang di Jakarta (1/11)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait