Rakor Pemetaan Pembangunan Rumah Bersubsidi TA 2018 dan TA 2019 di Provinsi Banten
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan Rencana Pembangunan Rumah Bersubsidi Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 di Provinsi Banten, Selasa (13/2/2018). Rakor tersebut dilaksanakan untuk memetakan rencana penerbitan KPR Bersubsidi TA 2018 dan TA 2019 dalam upaya mensinergikan pencapaian Program Satu Juta Rumah (PSR) di Provinsi Banten.
Rapat koordinasi dimaksud dibuka oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti. Di dalam pidato sambutannya, Lana mengatakan bahwa pelaksanaan Program PSR harus dilaksanakan secara sinergi oleh semua stakeholder bidang perumahan. Lana Juga meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan data primer rencana pembangunan perumahan.
“Data primer rencana pembangunan perumahan diperlukan sebagai dasar dalam menyusun strategi percepatan pembangunan rumah”, ujar Lana.
Lana juga mengingatkan para asosiasi pengembang rumah bersubsidi yang hadir dalam rakor dimaksud untuk menggunakan Kepmen Kimpraswil No. 403 Tahun 2002 tentang Rumah Sederhana Sehat sebagai referensi pembangunan perumahan. “Ada beberapa keluhan datang dari masyarakat mengenai kualitas rumah bersubsidi. Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat dan hak sebagai konsumen, saya menghimbau seluruh pengembang untuk memperhatikan kualitas konstruksi bangunan rumah bersubsidi”, ujar Lana.
Di sisi lain, terkait konstruksi perumahan bersubsidi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman, Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin, yang hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa ada dua pilihan yang dapat digunakan oleh pengembang dalam membangun rumah bersubsidi.
“Pengembang dapat menggunakan design prototipe atau dokumen rencana teknis sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Hal ini untuk menjaga kualitas rumah bersubsidi”, ujar Arief.
Arief juga mengingatkan para pengembang untuk memperhatikan 4 (empat) aspek dalam pembangunan rumah yang meliputi aspek keselamatan bangunan, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek kemudahan. “Pengembang juga dapat membangun rumah sederhana sehat dengan tipe 36. Di bawah tipe 36 namanya rumah inti atau rumah tumbuh. Untuk rumah inti, pengembang harus menyiapkan pedoman pengembangannya”, terang Arief.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Eko D. Heripoerwanto dalam paparannya mengatakan bahwa anggaran untuk rumah subsidi Tahun 2018 sudah lebih dari cukup. “Dengan demikian, pengembang perumahan bersubsidi tidak perlu khawatir, karena pengembang dapat memanfaatkan KPR bersubsidi baik itu FLPP maupun SSB dan SBUM”, tuturnya.
Eko Heripoerwanto juga mengatakan bahwa proses bisnis penyediaan perumahan bersubsidi akan berbeda dengan tahun kemarin. “Untuk tahun 2018, kita menginginkan para pengembang rumah bersubsidi teregistrasi dan terakreditasi. Kita ingin semua pelaku pembangunan profesional”, ungkap Eko Heripoerwanto. Selain itu, harus ada keberpihakan tata ruang dalam hal zonasi untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ujar Eko Heripoerwanto.
Terkait zonasi perumahan untuk MBR, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Provinsi Banten, M. Yanuar yang hadir memberikan sambutan sebagai tuan rumah acara rakor mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik usulan tentang zonasi untuk perumahan MBR.
“Kami akan membuat surat usulan zonasi rumah untuk MBR kepada Bappeda yang saat ini memang sedang melakukan review tentang peraturan daerah”, ungkap M. Yanuar.
Dalam rapat koordinasi dimaksud, DPD APERSI Banten mengusulkan rencana pembangunan perumahan MBR Tahun 2018 sebesar 21.800 unit dan DPD REI Banten sebesar 12.000 unit.
Hadir dalam acara rakor dimaksud pejabat eselon dua di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, perwakilan dari pemerintah Provinsi/Kab/Kota Banten, Perbankan dan Asosiasi Pengembang.
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri