PUPR GELAR PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBEKALAN PENGELOLA KEUANGAN BIDANG PERUMAHAN

PUPR GELAR PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBEKALAN PENGELOLA KEUANGAN BIDANG PERUMAHAN

10551 Print

PEKANBARU Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembekalan Pengelola Keuangan Bidang Perumahan  di Pekanbaru, Rabu – Jum’at  (27-29/3/2019).

“Salah satu tujuan diselenggarakannya acara ini untuk meningkatkan kompetensi seluruh Pengelola Keuangan dan Bagian Hukum di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan dalam rangka mewujudkan penyediaan perumahan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan dibarengi dengan pelaksanaan anggaran yang lebih profesional, efektif, efisien.  Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan ketaatan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dibidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana.

Lebih lanjut, Khalawi menyatakan, Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan merupakan upaya dalam memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pembekalan Pengelola Keuangan di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pengelola keuangan dalam melaksanakan anggaran sekaligus membangun jiwa korsa dan semangat kekeluargaan di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

“Saya ingin menekankan kembali bahwa masalah hukum dan keuangan menjadi perhatian penting Ditjen Penyediaan Perumahan dalam pelaksanaan kegiatan termasuk ketaatan hukum dalam menjalankan kebijakan dibidang perumahan,” terangnya.

Khalawi juga menambahkan, para pegawai diharapkan juga dapat menyelesaikan seluruh temuan dalam LHA Itjen maupun LHP BPK secara tuntas. Selain itu juga dapat menyelesaikan setiap pelaksanaan kegiatan dengan tepat waktu, mengutamakan keselamatan kerja dan kualitas.

“Saya juga berharap seluruh Satuan Kerja agar koordinatif dengan para auditor baik Itjen atau BPK, menjalin komunikasi yang baik dengan mitra kerja seperti: KPPN, Kejaksaan (TP4D), Kepolisian, Pemda, dan Pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas di lapangan,” tandasnya.

Khalawi juga berpesan agar seluruh pegawai di Ditjen Penyediaan Perumahan dapat menjaga citra Kementerian PUPR sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip profesionalisme berdasarkan atas semangat bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat. Selain itu juga menghindari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya serta tetap menjalankan prinsip hidup sederhana.

Terkait pelaksanaan Program Sejuta Rumah (PSR), imbuh Khalawi, diperlukan dukungan dan sinergitas dari stakeholder khususnya pemerintah daerah agar,  khususnya pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, pihaknya ke depan juga akan mendorong percepatan penghunian dan percepatan serah terima aset setelah selesainya pekerjaan fisik bangunan.

“Pengelola Keuangan merupakan satu kesatuan dalam Satuan Kerja, sehingga benar, lengkap dan tertibnya dalam pengelolaan keuangan nantinya dapat berakibat terhadap temuan pemeriksaan oleh auditor internal maupun eksternal bahkan permasalahan hukum. Untuk itu, pengelola keuangan diharapkan mampu menguasai semua peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kebijakan Pemerintah terkait pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta peraturan perundang-undangan dibidang pelaksanaan APBN termasuk penguasaan sistem ataupun aplikasi pendukungnya,” harapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan pembekalan pengelola keuangan ini para peserta diberikan sejumlah materi terkait Pedoman Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Standar Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan di Kementerian PUPR, Kebijakan Pelaksanaan Anggaran TA. 2018 di Kementerian PUPR, Bagan Akun Standar (BAS), Perubahan Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak.

Sedangkan untuk acara penyuluhan hukum bidang perumahan, para peserta mendapatkan materi tentang Permasalahan Hukum Bidang Perumahan, Pelayanan Advokasi Hukum Bidang Perumahan di Kementerian PUPR, Permasalahan Kontrak Konstruksi Bidang Perumahan, Pencegahan/ Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan Sosialisasi TP4D, Penyelesaian Sengketa Bidang Perumahan Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi dan Kiat-Kiat Menghadapi Masalah Hukum. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait