PUPR dan ATR/BPN Bahas Pemanfaatan Lahan, Pencadangan Tanah dan Sertifikasi Tanah Untuk MBR

PUPR dan ATR/BPN Bahas Pemanfaatan Lahan, Pencadangan Tanah dan Sertifikasi Tanah Untuk MBR

13250 Print

Jakarta - Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait Peruntukan/ Pemanfaatan Lahan, Pencadangan Tanah (Land Banking) dan Sertifikasi Tanah untuk Perumahan MBR, Selasa (9/1/2018).  Tujuan diselenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas tersebut untuk mencari solusi atas permasalahan peruntukan/pemanfaatan lahan, pencadangan tanah (land banking), dan sertifikasi tanah untuk perumahan MBR.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti menjelaskan rantai pasok penyedian perumahan dan kaitannya dengan pembiayaan perumahan,dari sisi supply dimulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Povinsi Kabupaten/ Kota yang peruntukan lahannya untuk kawasan perumahan (hunian berimbang). Selain itu juga diperlukan perencanaan, desain dan perijinan sebelum dilakuan konstruksi bangunan dan sarana lainnya.  Sedangkan dari sisi demand yaitu pendataan MBR dan pengunian baik sewa maupun pembelian melalui KPR.

Peruntukan/pemanfaatan lahan dan penyaluran KPR bersubsidi adalah dua hal yang dipandang penting dalam mata rantai penyelenggaraan pasokan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peruntukan/pemanfaatan lahan berada di hulu, sementara penyaluran KPR bersubsidi berada di hilir. Dalam mata rantai tersebut, tercatat ada 3 (tiga) permasalahan yang perlu mendapat perhatian, diantaranya adalah terkait dengan peruntukan/pemanfaatan lahan, pencadangan tanah (land banking) dan sertifikasi tanah untuk perumahan MBR.

Sementara itu, Direktur LandReform, Ditjen. Penataan Agraria mengatakan saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang dalam proses membuat database bank tanah, untuk mengetahui lahan yang dapat digunakan untuk kepentingan negara, salah satunya adalah pembangunan rumah bagi MBR. Kabupaten Lebak Banten dapat menjadi salah satu pilot project dengan 4.000 Ha tanah negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi MBR. Sertifikasi tanah juga akan lebih mudah dilakukan diwilayah tersebut karena didukung langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

Tanah negara yang terlantar juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat sekitar 79% ASN yang belum memiliki rumah. BAPPENAS telah melakukan survei kepada 246 ASN, dimana sekitar 60% belum memiliki rumah. Rumah yang diharapkan adalah jenis rumah tapak dengan kisaran harga Rp. 161 - Rp. 400 juta dan kemampuan mencicil sebesar Rp. 1 juta - Rp. 3 juta per bulan.

Rapat dipimpin Dirjen Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti dan dihadiri pejabat di lingkungan Ditjen Pembiayaan Perumahan antara lain Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko D. Heripoerwanto, Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Arvi Argyantoro, Ditjen. Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.

Turut hadir dari Kementerian ATR/BPN antara lain Direktur LandReform, Ditjen. Penataan Agraria; Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Ditjen. Pengadaan Tanah; Perwakilan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan; serta Perwakilan Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat ini disepakati untuk membentuk tim task force dalam rangka menangani permasalahan di bidang peruntukan/pemanfaatan lahan, pencadangan tanah (land banking) dan sertifikasi tanah untuk perumahan MBR antara Kementerian PUPR dengan Kementerian ATR/BPN.

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait