Persiapan Proyek SPAM Jatiluhur Tak Terganggu Pasca Keputusan MK
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, namun tak mempengaruhi persiapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur. Pasalnya, secara operasional persiapan proyek pengembangan SPAM Jatiluhur sebesar 5 ribu liter/detik ini tetap berjalan. “Kalau untuk anggaran dasarnya sudah ada. Tinggal nanti anggaran rumah tangga dibentuk. Namun secara legal SPV sudah dibentuk,” jelas Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT II) Herman Idrus, saat rapaat koordinasi persiapan SPAM Jatiluhur di BPPSPAM, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri