Perbaiki Manajemen PDAM, BPPSPAM Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Utang

Perbaiki Manajemen PDAM, BPPSPAM Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Utang

9871 Print

Data Kementerian Keuangan menunjukkan hingga saat ini utang PDAM d Indonesia mencapai Rp 3,024 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari utang pokok Rp 848 milyar dan utang non pokok Rp 2,18 triliun. Untuk menyelesaikan utang PDAM, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan untuk melakukan upaya percepatan penyelesaian utang tersebut.

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait