Pemerintah Terus Memantapkan Program Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam upaya meningkatkan jumlah kepemilikan rumah, Pemerintah terus memantapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar pelaksanaannya nanti berjalan sesuai rencana. Tapera merupakan program penyimpanan dana jangka panjang yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Tapera ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2019. “Saat ini, Komite Tapera masih merampungkan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Mudah-mudahan pembahasannya bulan ini bisa tuntas, sehingga bisa segera beroperasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Khalawi usai membuka Diskusi Media dengan tema Tapera sebagai Sumber Dana Jangka Panjang Untuk Pembiayaan Perumahan, Senin (22/10).
Hadir dalam acara tersebut Sesditjen Pembiayaan Perumahan Irma Yanti, perwakilan unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dan rekan-rekan media. Adapun narasumber dalam acara tersebut Direktur Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara dan Pengamat Pembiayaan Perumahan sekaligus Akademisi dari UI Ruslan Priyadi. Kemudian, sebagai wujud komitmen tersebut, Pemerintah mengalokasikan Rp 2,5 triliun sebagai modal awal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam APBN 2018. Dan dalam menjalankan tugasnya, BP Tapera akan dipimpin oleh satu komisioner dan diperkirakan memiliki empat deputi komisioner. Keempat deputi ini terdiri dari bidang pengerah, pemungutan, pemupukan, serta administrasi dan hukum.
Sementara itu, Adang Sutara mengatakan Rancangan Perarturan Pemerintah (RPP) kini masih menunggu paraf Menteri Keuangan untuk kemudian dilanjutkan kepada Presiden. Dalam RPP tersebut telah disepakati bahwa besaran pungutan simpanan menjadi sebesar 3% dari gaji dengan rincian sebesar 2,5% dari pekerja dan sebesar 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja yang nantinya dapat dievaluasi dan ditetapkan kembali apabila terdapat perubahan besaran simpanan. Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau informal, pungutan simpanan sebesar 3% ditarik langsung oleh pekerjanya karena tidak memiliki perusahaannya. Terkait dengan besaran pungutan simpanan yang tercantum dalam RPP, Ruslan Prijadi berkomentar agar dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan keikutsertaan dari pihak pengusaha swasta. "Salah satu tantangan dalam pengerahan dana adalah penolakan dari pemberi kerja. Dan, BP Tapera harus memiliki data yang jelas jumlah peserta," tuturnya.
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri