PEMERINTAH ANGGAP GUGATAN TERHADAP UU SDA TIDAK MASUK AKAL
PEMERINTAH ANGGAPGUGATAN TERHADAP UU SDA TIDAK MASUK AKAL
Pemerintah menganggapgugatan yang diajukan pemohon dalam sidang pengujian (Judicial Review)atas Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) No. 7 tahun 2004 di MahkamahKonstitusi tidak masuk akal karena tidak melihat seluruh pasal yang adadidalamnya. Parapenggugat yang diataranya dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) hanyamembaca pasal itu sepotong-sepotong, padahal seharusnya untuk memahami substansinya harus dibaca secara keseluruhan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, disela-sela acara Sidangperkara untuk pengujian UU SDA Selasa (1/2) di Mahkamah Konstitusi Jakarta yangdipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie. Sidang tersebut diisidengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah atas permohonan hak uji UU RINomor :7 tahun 2004
Menurutnya,sebagai contoh ada tiga pasal yang sebenarnya berkaitan satu denganlainnya, namun yang dipakai acuan pihak termohon hanya satu pasal saja sehinggabagaimana dapat melihatnya secara komprehensif, kata Djoko mempertanyakan.
Djoko membantah apabiladalam UU SDA itu terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-UndangDasar (UUD) termasuk pasal yang mengatur soal privatisasi air. "Semuagugatan itu tidak ada yang benar," Ujar Djoko Kirmanto.Meskipun tidaksetuju, sebagai pemerintah harus tetap taat terhadap hukum yang berlaku, olehkarena itu seluruhnya diserahkan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)"Imbuhnya.
MenteriPu menjamin,bahwa selama menjabat sebagai Sekjen Depkimpraswil (sebelummenjadi menteri) tidak ada kesepakatan (deal) dengan pihak manapun termasukdalam hal ini adanya intervensi asing seperti dituduhkan pihak pemohon, bahwapembahasan UUD SDA ada intenvensi Asing.
Justrupemerintah kata Djoko Kirmanto tidak bersedia terikat dengan Bank Dunia dalampenyusunan RUU. Ketika Menteri masih dijabat Soenarno justru menginstruksikanlebih baik tidak mendapatkan loan (pinjaman) apabila penyusunan RUU diintervensiBank Dunia.
Terkait denganpersidangan hari ini, Djoko mengatakan, sebagai pemerintah hanya memberikanpenjelasan sebaik-baiknya termasuk memberikan data-data yang diperlukan MajelisHakim. Soal keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim, untuk itupemerintah akan mematuhinya.
"Sayaberharap UU SDA itu dapat berlaku setelah diuji di Mahkamah Konstitusi, karenaitu merupakan yang terbaik bagi masyarakat," tuturnya.
Dalam sidang MahkamahKonstitusi yang digelar hari ini untuk menguji UU SDA menghadirkan pemohon dariYLBHI, Walhi, PBHI, Somasi NTB, Zumrotun, dan Suta Widhya yang diringkas menjadiempat perkara.
Sementara itu dari pihakpemerintah hadir, Menteri PU, Djoko Kirmanto, Dirjen Sumber Daya Air (SDA),Basuki Hadimoeljono, Kepala Balitbang, Roestam Sjarief, Sekditjen SDA MochamadAmron. Sedangkan dari kalangan anggota DPR-RI diantaranya Erman SuparnoWakil Ketua Komisi V DPR-RI dari F-PKB, Darulsiska dari F-PG, Ahmad Mukowam dariFraksi PPP serta Teras Narang.(jons/ben)
Pusdatin
(01/02/05)
Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum
Website: pu.go.id
Facebook: kemenPU
Instagram: kementerianpu
X: kemenPU
TikTok: @kemenpu
Youtube: kemenPU
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat