Pembangunan Pengembangan SPAM Jatiluhur Segera Dimulai
Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah di wilayah Jakarta, Bekasi dan Karawang dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan
menggunakan air baku dari Jatiluhur.
Kerjasama tersebut
dituangkan dalam Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang
berisi maksud, ruang lingkup, objek, dan tanggungjawab para pihak dari
kerjasama tersebut. Penandatanganan KSB dan PKS tersebut dilaksanakan hari ini
(4/9) di Jakarta, sekaligus juga menandai dimulainya Pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum Jatiluhur Tahap I sebesar 5.000 liter/detik.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Imam S. Ernawi, Dirjen Sumber Daya Air Mudjiadi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan perwakilan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi Serta Pemerintah Kabupaten Karawang.
Maksud kerjasama ini adalah pertama, untuk
melaksanakan percepatan pengembangan SPAM Jatiluhur dan kedua, untuk mewujudkan
terselenggaranya pengembangan SPAM Jatiluhur untuk memenuhi kebutuhan air minum
di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang meliputi daerah
Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
“Dalam rangka percepatan pemenuhan pelayanan air
minum lintas provinsi di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, saya
telah menugaskan Direktur Perusahaan Umum Jasa Tirta II untuk bertindak sebagai
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur
untuk mencari mitra strategis,” tutur Menteri PU Djoko Kirmanto dalam sambutannya.
Menteri PU menambahkan, penyelenggaraan SPAM
Jatiluhur membutuhkan komitmen dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama ini merupakan
langkah awal dalam pelaksanaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum
Jatiluhur.
Selanjutnya Menteri PU mengingatkan beberapa hal
penting terkait tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama ini guna memastikan
tercapainya tujuan dan kerjasama ini yaitu:
Pertama,
Pemerintah Daerah bersama PDAM masing-masing Kabupaten/ Kota, Provinsi,
menindaklanjuti penandatanganan ini dengan mengalokasikan dana dan melaksanakan
pembangunan jaringan distribusi sampai dengan Sambungan Rumah (SR) dengan memanfaatkan
air minum curah yang dihasilkan dari Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur.
Kedua, Sebagai upaya
pengamanan air baku untuk kebutuhan SPAM ini, Pemerintah Daerah mengelola
dengan lebih baik lagi, persampahan dan air limbah permukiman di kawasan permukiman
untuk mengurangi pencemaran pada Saluran Tarum Barat sebagai sumber air baku
Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur.
Ketiga, Perum Jasa Tirta
II segera menyelesaikan kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak
terkait termasuk dengan PDAM masing-masing kota dan mitra strategis untuk
pembangunan dan pemanfaatan air curah Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur.
Keempat, Perum
Jasa Tirta II segera bekerja bersama mitra strategis/ Special Purpose
Vehicle (SPV) untuk mulai mempersiapkan dan memulai kegiatan
konstruksi sesuai dengan target waktu yang direncanakan.
Terakhir,
Menteri PU juga berharap kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar
bersama-sama menjaga pembangunan ini dapat selesai dalam waktu 2 (dua) tahun,
sehingga pada awal tahun 2017 pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Jatiluhur sudah beroperasi untuk melayani air minum masyarakat wilayah Jakarta,
Bekasi dan Karawang.
Diketahui bahwa Ruang lingkup kerjasama berupa
penyediaan air baku, pembangunan unit produksi sebesar 5.000 liter per detik,
pendistribusian air curah, pembiayaan serta lembaga pengelola dan penentuan
tarif air minum curah. Objek kerjasama meliputi pengembangan SPAM Jatiluhur
untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4.000 liter per detik, Kabupaten Karawang 350 liter per detik,
Kabupaten Bekasi 350 liter per detik dan Kota Bekasi 300 liter per detik.
Kapasitas produksi 5.000 liter per detik merupakan
produksi dari dua lokasi Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) yang
berlokasi di Cibeet dengan kapasitas IPA 550 liter per detik untuk melayani
wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, dan di Bekasi dengan kapasitas
IPA 4.450 liter per detik yang akan melayani wilayah DKI Jakarta, Kabupaten
Bekasi dan Kota Bekasi. Pengelolaan produksi air pada SPAM Jatiluhur ini
dilakukan oleh lembaga pengelola yang akan dibentuk oleh Perum Jasa Tirta II.
“Dengan
berjalannya kerjasama ini, maka diharapkan dapat mempercepat target
akses aman air minum, sebagaimana yang diatur dalamMDGs tersebut.
Terobosan yang dilakukan ini juga merupakan bagian pencapaian target RPJMN
2015-2019, dimana akses aman air minum mencapai 100 persen pada tahun 2019,”
tambah Menteri PU. (nrm)
Pusat Komunikasi
Publik
040914
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri