Pelepasan Peserta PPNS Bidang Sumber Daya Air

Pelepasan Peserta PPNS Bidang Sumber Daya Air

10263 Print

Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait