Pelepasan Peserta PPNS Bidang Sumber Daya Air
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri