Pelembagaan Sertifikasi Profesi Pengembang Untuk Rumah Berkualitas
Jakarta - Saat ini sekitar 70-80 persen pengembang bergerak di bidang penyediaan perumahan bersubsidi belum memiliki pengetahuan yang memadai di bidang properti. Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menginisiasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Rencana pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) diinisiasi dalam rangka menjalankan amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dalam upaya pembinaan kepada penyelenggara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti pada Diskusi Terbatas Pelembagaan Sertifikasi Profesi dalam rangka Menghasilkan Rumah Berkualitasi di Jakarta, Selasa (19/12).
"Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan sumber daya manusia dalam mengembangkan suatu proyek yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Sehingga, sistem sertifikasi ini mempunyai fleksibilitas berharmonisasi dengan berbagai sistem nasional maupun internasional”, ungkap Lana.
Peningkatan kompetensi anggota pengembang adalah untuk meningkatkan profesionalisme dalam membangun perumahan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia untuk menjamin produk yang dihasilkan layak dan terjamin. Untuk itu, sertifikasi profesi pengembang dibutuhkan sebagai tuntutan profesionalisme bahwa setiap orang dengan profesinya ataupun setiap lembaga yang melakukan pekerjaan di bidang perumahan wajib memiliki kualifikasi. Sertifikasi profesi pengembang merupakan sertifikasi kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Diskusi terbatas ini dapat menjawab isu-isu penyediaan rumah layak huni melalui sertifikasi pengembang. Selain itu, saya juga berharap kita dapat merumuskan mekanisme sertifikasi pengembang perumahan dan juga mendapatkan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan pengembangan kompetensi pengembang perumahan,” ujar Lana.
Sementara itu, Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono mengatakan ada empat tahapan dalam registrasi pengembang. Ke empat tahapan itu meliputi registrasi yang akan dilakukan dari bulan Januari sampai dengan Maret, tahapan seleksi, tahapan sertifikasi dan tahapan terakhir adalah reward and punishment.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata menuturkan bahwa prakarsa pelembagaan sertifikasi profesi pengembang sudah diinisasi REI sejak dua tahun lalu. "REI juga harus buat standar untuk anggota internal REI. Sehingga anggota REI yang berjumlah 3000 perusahaan memiliki standar lebih baik”, ungkap Soelaeman.
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri