Pasca Keputusan MK, PT. PII Minta Masukan BPPSPAM Terkait Kerjasama Pemerintah Swasta
Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) memandang perlu mendapatkan masukan dari BPPSPAM, khususnya terkait dengan proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Demikian disampaikan Executive Vice President PT. PII, Arianto Wibowo, saat berkunjung ke kantor BPPSPAM, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri