Menyongsong Era New Normal, BPPSPAM Dorong BUMD Air Minum Terapkan RPAM

Menyongsong Era New Normal, BPPSPAM Dorong BUMD Air Minum Terapkan RPAM

10144 Print

Anggota BPPSPAM, Popy Indrawati Janto mendorong BUMD Air Minum untuk segera menyesuaikan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)nya dengan Era New Normal.

“Ketersediaan air secara berkelanjutan merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat sehingga sebagai satu-satunya BUMD yang ditugaskan untuk memberikan layanan air minum, PDAM sudah harus memiliki RPAM yang dibuat berdasar kondisi Covid 19 New Normal,”kata Popy dalam acara Webinar Rencana Pengamanan Air Minum di Era Pandemi Covid-19 New Normal yang diselenggarakan oleh Balai Penerapan Teknologi Konstruksi (Balai PTK) bekerja sama dengan Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI), Rabu (03/06/20).

Dengan adanya Era New Normal terdapat beberapa indikasi yang mengakibatkan adanya perubahan dalam melakukan pengolahan air minum yaitu dengan adanya limbah detergent karena limbah cuci tangan, limbah masker yang dibuang ke badan air dan limbah desinfektan yang membuat kualitas sumber air baku turun sehingga akan meningkatkan Operational Expenditur (Opex ) operator air minum akibat proses pengolahan air baku menjadi air minum membutuhkan bahan kimia yang lebih banyak. Selain itu juga akan terjadi penurunan kuantitas air tanah akibat meningkatnya pemakaian air tanah sebagai sumber air minum oleh masyarakat non pelanggan operator air minum.

Oleh karena itu bagi BUMD air minum yang telah memiliki RPAM harus mereviuw menyesuaikan kondisi baru. Sedangkan yang belum punya harus segera membuat sesuai kondisi baru karena dengan membuat RPAM maka BUMD Air Minum dapat mengidentifikasi semua bahaya yang akan mengakibatkan pasokan air terpapar dan tingkat resiko yang terkait dengan masing-masing bahaya tersebut serta cara pengendaliannya. Melalui RPAM operator juga dapat mengetahui kapan terjadinya kehilangan kendali dan tindakan yang diperlukan untuk memulihkan pengendalian serta memverifikasi efektivitas dari seluruh sistem.

RPAM merupakan pendekatan pengamanan pasokan air minum, yang meliputi penanganan di sumber air sampai dengan keran air setiap rumah tangga untuk memastikan kualitas,kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan air minum bagi masyarakat. Untuk dapat melaksanakan RPAM maka BUMD Air Minum harus melakukan identifikasi potensi masalah/resiko yang dihadapi suatu sistem penyediaan air minum dari hulu hingga hilir.

Konsep pengamanan air minum di Indonesia menggunakan konsep dari WHO yang dibagi menjadi 3 komponen, Sumber, Operator dan Konsumen. Kegiatan RPAM pada sumber air yaitu memastikan tercukupinya air baku untuk pemenuhan air minum minimal bagi penduduk kab/kota.

Adapun kegiatan RPAM pada operator yaitu memastikan penyediaan air minum bagi masyarakat yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan. Sedangkan di tingkat konsumen yaitu tercukupinya kebutuhan minimal masyarakat atas layanan air minum yaitu 60 liter per orang per hari (Permen PUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Salah satu BUMD air minum yang telah menerapkan RPAM adalah PAM Jaya. Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya, Priyatno Bambang Hernowo menyampaikan PAM Jaya telah menerapkan standar operasional prosedur pengolahan air minum menyesuaikan Era New Normal yaitu antara lain memastikan pasokan air baku/curah dalam batas normal, melakukan pengujian kualitas air baku secara berkala, melakukan produksi optimal dengan workforce minimal yaitu pembatasan akses (restricted access) ke lokasi IPA, melakukan monitoring kualitas air produksi secara online, menjaga sisa Chlor dalam batas 0,2 s/d 1 ppm sesuai Permenkes 492 dan pemanfaatan teknologi untuk otomatisasi dan peningkatan proses produksi, distribusi & pelayanan pelanggan.

Selain itu PAM Jaya juga telah mengembangan Business Continuity Plan untuk mempersiapkan dan meningkatkan kapabilitas perusahaan dalam menghadapi krisis serta pengembangan akses air bersih di tempat-tempat umum untuk fasilitas cuci tangan, dengan didukung regulasi untuk kewenangan pengoperasiannya (diserahkan ke pengelola).

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait