Memahami Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan SPAM

Memahami Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan SPAM

10484 Print

Adanya kesenjangan jumlah anggaran dengan infrastruktur SPAM yang harus dibangun, mendorong Pemerintah untuk melakukan kerjasama pembangunan infrastruktur SPAM dengan pihak badan usaha. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai dalam pendampingan Kerjasama Investasi Penyelenggaraan SPAM, BPPSPAM menyelenggarakan acara Coffee  Morning  dengan tema Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan SPAM. Acara dibuka oleh Plt. Anggota BPPSPAM unsur Pemerintah, Ir. M. Aulawi Dzin Nun Msc dengan menghadirkan Advisor BPPSPAM,  Drs. Effendi Mansur CES sebagai narasumber. Acara dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Bagian dan Kasubag BPPSPAM serta staf BPPSPAM.

Aulawi menyampaikan bahwa Sebagai badan teknis yang dipercaya untuk melakukan fasilitasi kerjasama investasi SPAM untuk meningkatkan pelayanan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas dan kontinuitas, BPPSPAM mempunyai tantangan untuk menunjukkan kepada PDAM, masyarakat dan badan usaha bahwa pembangunan infrastruktur SPAM mempunyai manfaat yang lebih banyak apabila dilakukan melalui metode kerjasama dengan badan usaha dibandingkan menunggu adanya anggaran APBN/APBD yang terbatas. Diharapkan dengan adanya pembelajaran terkait Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan SPAM, pegawai BPPSPAM dapat memberikan pendampingan sesuai perundangan yang berlaku dan PDAM dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Effendi menyampaikan bahwa Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU, adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri / kepala lembaga / kepala daerah / badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Effendi menegaskan bahwa kerjasama penyelenggaraan SPAM berbeda dengan swastanisasi. Dalam kerjasama SPAM, aset dibangun dan dimiliki sementara oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) selama masa kerjasama tertentu dalam perjanjian kerjasama, dan setelah masa kerjasama berakhir, aset dan pengelolaanya diserahkan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan kondisi baik dan dapat beroperasi. Sedangkan privatisasi adalah penjualan saham BUMN/BUMD kepada pihak lain, sehingga pihak lain tersebut bertindak sebagai pengendali utama dari keseluruhan operasional perusahaan.

Ada dua bentuk kerjasama berdasarkan dari inisiator yang menawarkan kerjasama yaitu Proyek  KPBU Solicited dimana inisiator/prakarsa proyek infrastruktur  adalah BUMN/BUMD/ pemerintah. Siklus proyek KPBU Solicited terdiri dari 4 tahap, yaitu: perencanaan, persiapan proyek, transaksi dan manajemen kontrak.

Sedangkan Proyek  KPBU Unsolicited adalah proyek proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh Badan Usaha. Dalam proyek KPBU Unsolicited, proposal yang diajukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta badan usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.

Berbeda dengan pembangunan infarstruktur lain, mekanisme kerjasama dengan badan usaha penyelenggaraan SPAM dibagi menjadi dua yaitu mekanisme KPBU yaitu kerjasama yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, yang dapat berbentuk dukungan fiskal dan/atau dukungan nonfiskal.

Selain itu juga ada mekanisme kerjasama Business to Business (B to B) yaitu kerjasama yang tidak memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, baik dukungan fiskal maupun dukungan nonfiskal, dan para pihak sepakat bahwa keseluruhan pembiayaan serta segala risiko kerjasama SPAM hanya menjadi beban para pihak yang melakukan kerjasama dan tidak membebankan risiko kepada pihak lain. (el/Irn)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait