Lima Program Infrastruktur Kerakyatan Ditjen Cipta Karya Buka Peluang 445 Ribu Lapangan Kerja
Lima program infrastruktur kerakyatan tersebut juga telah memberikan lapangan kerja bagi 15-25 orang setiap lokasi kegiatan sehingga total sekitar 445 ribu orang. Tahun 2019, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menganggarkan program Padat Karya Tunai sebesar Rp2,1 triliun terdiri dari KOTAKU Rp283 miliar dengan target 1.193 kelurahan, PISEW Rp540 miliar dengan target 900 kecamatan, Sanimas Rp318 miliar dengan target 823 lokasi, Pamsimas Rp962 miliar dengan target 5.323 desa.
“Program-program tersebut tersebar di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemberdayaan masyarakat,” kata Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga di Jakarta, Jumat (01/03/2019).
Pada kesempatan tersebut, Danis menyampaikan cakupan pembangunan infrastruktur kerakyatan dalam kurun waktu 4 tahun (2015-2018). Program KOTAKU yang bertujuan menangani kawasan kumuh di perkotaan telah dilakukan di 14.960 lokasi dengan total luas sekitar 23 ribu hektar dan anggaran Rp2,82 triliun yang digunakan untuk investasi berupa jalan lingkungan, drainase, persampahan, instalasi pengolahan air limbah komunal, jembatan kecil dan proteksi kebakaran.
“Sementara program PISEW secara umum bertujuan meningkatkan sosial dan ekonomi dua desa yang paling banyak adalah pembangunan atau peningkatan jalan yang menghubungkan antar desa, meski ada juga bentuk lainnya seperti air minum dan sanitasi,” jelas Danis. Capaian pelaksanaan PISEW yakni telah dilakukan di 1.664 desa dengan anggaran Rp 1.21 triliun.
Untuk Pamsimas dan Sanimas bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi di wilayah perdesaan dan peri urban sehingga mengurangi praktik buang air besar sembarangan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Capaian Pamsimas selama 4 tahun yakni telah dilaksanakan di 10.059 lokasi dengan anggaran sebesar Rp2,38 triliun. Untuk Sanimas telah menjangkau 2.635 lokasi dengan total anggaran Rp1,23 triliun.
Dalam penentuan lokasi, dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah berdasarkan masukan dari masyarakat. “Misalnya lokasi pelaksanaan program KOTAKU, titik-titk kumuh sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur,” jelas Danis.
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri