KPBU Pembangunan SPAM Bukan Privatisasi Air Minum

KPBU Pembangunan SPAM Bukan Privatisasi Air Minum

11477 Print

Terbatasnya jumlah anggaran APBN yang dibutuhkan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur SPAM untuk mencapai akses aman air minum 100 % pada tahun 2019, mendorong pemerintah untuk mencari alternatif pembiayaan pembangunan SPAM, yang salah satunya dilakukan dengan cara bekerjasama dengan swasta melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Meskipun melibatkan pihak swasta dalam membangun infrastruktur SPAM, KPBU di bidang SPAM bukan privatisasi pengelolaan air minum. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara,  Hendry M. Limbong dalam Forum Lokakarya KPBU di Batam, Selasa (09/07/18).

Hendry menjelaskan bahwa yang dimaksud Privatisasi adalah penjualan saham BUMN/BUMD kepada pihak lain, sehingga pihak tersebut dapat menguasai dan memiliki serta bertindak sebagai pengendali utama dari keseluruhan operasional perusahaan secara permanen. Sedangkan dalam Kerjasama SPAM, badan usaha/pihak swasta membangun dan mengelola SPAM  sampai batas waktu kerjasama,  setelah itu aset harus diserahkan seluruhnya kepemilikannya kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam kondisi baik dan bisa beroperasikan untuk kepentingan masyarakat.

“Meski bekerjasama dengan swasta, pembangunan SPAM dengan skema KPBU bukan merupakan privatisasi air minum. Kita sebut privatisasi apabila swasta mengoperasikan dan memiliki aset secara permanen. Sedangkan dalam KPBU, pengoperasian aset hanya bersifat sementara dan setelah kerjasama usai aset dikembalikan kepada Pemerintah atau Pemda ” kata Hendry.

Untuk mendorong terlaksananya KPBU di bidang SPAM, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang mendukung diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Sumber Daya Air (SDA), Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU Dalam Pembangunan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU, Perka LKPP No. 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha KPBU dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Acara Forum Lokakarya KPBU juga dihadiri oleh Anggota BPPSPAM Unsur Profesi, Poppy Indrawati Janto; Advisor BPPSPAM bidang Kelembagaan, Effendi Mansur; dan Advisor BPPSPAM bidang Teknis, Budi Sutjahjo.

Advisor BPPSPAM bidang Teknis, Budi Sutjahjo menyampaikan bahwa dalam meningkatkan pelayanan air minum PDAM kepada masyarakat, selain dana investasi dari swasta dibutuhkan juga kolaborasi dari berbagai pihak  dari Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Masyarakat sebagai Pelanggan PDAM.(el/Irn)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait