Koordinasi BPPSPAM, BPKP dan Kemendagri Bahas Kebijakan Pemberian Keringanan Tarif Air Minum di Masa Pandemi Covid 19
Dalam rangka mendukung seluruh BUMD air minum memberikan aksi korporasi untuk memberikan keringanan tarif air minum kepada masyarakat pada saat pandemi Covid 19, Pemerintah Pusat perlu membuat sebuah kebijakan yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab ketersediaan air untuk masyarakat sekaligus pemilik BUMD air minum. Oleh karena itu BPPSPAM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Pemberian Keringanan Tarif Air Minum di Masa Pandemi Covid 19, bersama BPKP dan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/06/20).
“Kami harap Kemendagri dapat mengeluarkan kebijakan agar Pemda dan BUMD air minum memberikan keringanan tarif air minum bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD Air Minum dan Kemampuan Fiskal Pemerintah Kabupaten/Kota,”kata Bambang dalam acara tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari pantauan BPPSPAM sudah ada beberapa BUMD air minum yang telah melakukan berbagai bentuk aksi korporasi untuk meringankan beban masyarakat, antara lain dengan memberikan diskon, keringanan dan juga pembebasan tagihan rekening air minum kepada pelanggan kategori tertentu, terutama pelanggan berpenghasilan rendah (rumah tangga R1) dan sosial. Di beberapa BUMD air minum juga memberikan keringanan kepada pelanggan yang berpenghasilan menengah (rumah tangga R2).
Sayangnya aksi korporasi ini belum dapat dilakukan oleh BUMD air minum lain karena BUMD air minum tersebut dalam kondisi keuangan yang masih merugi. Oleh karena itu perlu dipikirkan kebijakan yang tepat bagaimana aksi korporasi pemberian keringanan tersebut tidak memberikan kerugian jangka panjang untuk BUMD air minum sehingga mempengaruhi keberlanjutan pelayanan.
Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Juliver Sinaga menyampaikan bahwa metode pemberian keringanan di sektor listrik adalah Pemerintah Pusat memberikan sejumlah subsidi dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan keringanan tarif kepada masyarakat golongan tertentu. Juliver berharap metode ini dapat juga diaplikasikan di sektor air minum. Mengingat penanggung jawab layanan penyediaan air minum adalah Pemerintah Daerah (Pemda) maka dana tersebut dapat dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kemendagri, Riris Prasettyo menyampaikan bahwa saat ini Kemendagri telah membuat draft Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mengagri) yang berisi himbauan kepada seluruh Kepala Daerah untuk dapat mengganti biaya yang telah dikeluaran oleh BUMD air minum dalam bentuk penyertaan modal , sunbsisi atau hibah kepada BUMD air minum dengan mengunakan dana BTT. Kemendagri berharap BPPSPAM, BPKP dan PERPAMSI untuk membantu mensosialisasikan SE Mendagri tersebut kepada Pemda dan BUMD air Minum sehingga pelayanan air minum tetap berjalan.
Bambang menyambut baik langkah Kemendagri membuat SE Mendagri. Lebih lanjut BPPSPAM akan melakukan koordinasi dengan BPKP dan Perpamsi terkait mekanisme sosialisasi SE Mendagri tersebut.
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri