KONDISI AIR MINUM PENGARUHI KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA

KONDISI AIR MINUM PENGARUHI KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA

9582 Print

KONDISI AIR MINUM PENGARUHI KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA

 

Rendahnya kualitas pelayanan air minum berdampak pada kondisi sumber daya manusia Indonesia. United Nation Development Programme (UNDP) menunjukkan pada 2005 Indonesia hanya menempati peringkat 110 dalam Human Development Index.Selain itu dalam 15 tahun terakhir terjadi banyak waterborne disease outbreak atau wabah penyakit yang dusebabkan oleh kualitas air yang rendah. Hal ini menurut Rachmat Karnadi, Kepala Badan Pendukung Penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) disebabkan karena masih buruknya kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia.

 

Dari 380 PDAM yang ada di Indonesia, sebanyak 142 (41%) berada dalam kategori sehat. Sedangkan 129 (38%) kurang sehat dan sisanya 70 (21%) dalam kondisi tidak sehat. Rachmat menargetkan pada 2014, Jumlah PDAM yang berada di kondisi sehat bertambah 80. Upaya penyehatan PDAM penting dilakukan. Untuk PDAM sehat dan tarif telah Cost Recovery dapat dikembangkan melalui program perbankan atau PPP. Hingga kini, terdapat lima PDAM yang mendapat subsidi sebesar 5%  nilai bunga dan denda. Lima PDAM tersebut adalah Ciamis, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Lombok Timur dan Malang.

 

Untuk itu, Rachmat dalam temu wartawan di kantor Kementrian Pekerjaan Umum, Jakarta, (24/2), menyimpulkan bahwa mengandalkan investasi untuk pengembangan pelayanan air minum dari PDAM akan membutuhkan waktu yang relatif lama. Padahal kebutuhan masyarakat untuk air minum yang sehat sudah sangat mendesak.

 

Saat ini, BPPSPAM melakukan upaya penyehatan PDAM. Salahsatunya adalah melalui program penghapusan utang non pokok PDAM. Dari 175  PDAM yang memiliki tunggakan hutang, 111 diantaranya sudah mengajukan permohonan restrukturisasi ke Kementrian Keuangan. Dari jumlah tersebut, Kementrian keuangan sudah menyetujui 68 permohonan restrukturisasi. Sedangkan 36 permohonan masih dibahas dan 7 sisanya dikembalikan berkasnya karena belum memenuhi syarat.

 

Skema penyehatan kedua adalah dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Hal ini dirasa perlu karena keterbatasan investasi Pemerintah, pertimbangan efisiensi, teknologi dan percepatan peningkatan cakupan dan kualitas layanan publik. Rachmat menjelaskan bahwa skema KPS ini berbeda dengan privatisasi, Dalam pola privatisasi aset akan menjadi milik swasta. Sedangkan dalam skema KPS, aset tetap milik Pemerintah dan kembali ke Pemerintah. Rachmat juga mencontohkan tingkat keterlibatan swasta dalam mengelola sektor pelayanan publik mulai dari perjanjian kerjasama pelayanan, pengelolaan, BOT (Build, Operate and Transfer), persewaan dan konsesi.

 

Kemudahan kerjasama untuk pelayanan air minum ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam PP ini diatur Badan Usaha Swasta dapat melakukan kerjasama untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang air minum tanpa melalui proses lelang. Sedangkan untuk kerjasama di luar pelayanan BUMN/BUMD air minum harus dikerjasamakan melalui proses lelang.

 

Ketiga menurut Rachmat adalah dengan memaksimalkan keberadaan Lembaga Penjamin Infrastruktur Indonesia. Dengan adanya lembaga ini, swasta dapat bekerjasama dengan lebih aman karena investasinya dijamin oleh Pemerintah.

 

Namun semua ini bukan tanpa kendala, kelemahan BUMN, BUMD dan Pemerintah adalah lemahnya kapasitas dalam menyiapkan dokumen perjanjian kerjasama. Swasta dalam hal ini sudah lebih maju, mereka punya banyak lawyer (pengacara). Terkadang baru di tengah jalan kita sadar kalau kita dirugikan dalam perjanjian, ujarnya. Berikutnya dia juga mengharapkan Pemerintah Daerah untuk dapat lebih terbuka dalam menyikapi program KPS ini. (puskom)

 

Pusat Komunikasi Publik

240211

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait