Ketua BPPSPAM 63 Persen BUMD Air Minum di Indonesia Belum Memiliki Tarif FCR
Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo menyampaikan bahwa dari 380 BUMD Air Minum di Indonesia yang telah dinilai kinerjanya oleh BPPSPAM pada tahun 2019, ada 237 PDAM atau sekitar 63% BUMD air minum yang belum FCR. Jumlah ini tersebar di 107 BUMD air minum klaster kecil, 75 BUMD air minum klaster sedang dan 55 BUMD air minum klaster besar.
Selain itu dari 224 BUMD air minum yang berkinerja Sehat terdapat 106 BUMD air minum atau 47,32% yang belum FCR. Hal ini menunjukkan bahwa biaya operasional BUMD Air Minum belum efisien atau pendapatan belum optimal.
“Tarif rata-rata BUMD air minum di Indonesia belum dapat menutupi biaya pokok produksinya sehingga memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah, “kata Bambang dalam acara Video Conference Rapat Pendahuluan Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kinerja BUMD Air Minum TA 2020, Senin (15/06/20).
Bambang melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, pasal 27 ayat (5) disebutkan, bahwa dalam hal Kepala Daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi, yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai FCR, maka Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD. Bambang berharap Dewan Pengawas BUMD air minum yang hadir dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan BPPSPAM untuk meningkatkan kinerja BUMD air minum di Indonesia menjadi 100 persen Sehat pada tahun 2024, maka mulai bulan Juni 2020, BPPSPAM mulai melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Tarif FCR kepada BUMD air minum terpilih pada tahun 2020 ini. Bambang menyampaikan bahwa sebelumnya BPPSPAM telah merencanakan kegiatan ini untuk 30 (tiga puluh) BUMD air minum, namun karena adanya pandemi Covid-19, sehingga terjadi refocusing anggaran di BPPSPAM maka pelaksanakan kegiatan ini hanya dapat dilakukan terhadap 6 (enam) BUMD Air Minum saja melalui video conference.
BUMD air minum yang mendapat fasilitasi BPPSPAM dalam kegiatan ini yaitu BUMD Air Minum Kabupaten Karo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Aceh Timur dan Kota Pekan Baru. Ketua Dewan Pengawas Kabupaten Karo, Jonatan Tarigan yang mewakili BUMD terfasilitasi menyampaikan bahwa dalam penentuan tarif air minum di daerah tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Daerah di setiap Kabupaten/Kota, sehingga membutuhkan dukungan BPPSPAM untuk meyakinkan Kepala Daerah.
“Banyak BUMD air minum yang mengalami kesulitan operasional teknis dan manajemen karena kebijakan Pemda yang bersifat politis. Oleh karenanya kami berharap BPPSPAM dapat mengembangkan sistem informasi yang dapat dijadikan rujukan dalam pemantauan kinerja bulanan dari operator air minum, ”kata Jonatan Tarigan. (El/Des)
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri