KENAIKAN HARGA RUMAH SUBSIDI HARUS SESUAI DENGAN DAYA BELI MASYARAKAT
BOGOR – Kementerian PUPR menyatakan adanya rencana pengembang perumahan untuk meminta kenaikan harga rumah subsidi sebisa mungkin mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Untuk itu, pemerintah juga telah memiliki metode perhitungan harga rumah bersubsidi dengan mempertimbangkan beberapa komponen.
“Ada beberapa isu terkait harga rumah bersubsidi. Pemerintah tetap mempertimbangkan harga rumah subsidi yang menarik bagi pengembang namun tetap mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana saat memnajdi narasumber dalam kegiatan Diskusi Perumahan yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Bogor, Jum’at (28/9/2018) kemarin.
Menurut Dadang, penyesuaian harga rumah subsidi dari pengembang mulai mengemuka dari sejumlah asosiasi pengembang. Namun demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan agara kenaikan harga rumah tidak memberatkan masyarakat.
Saat ini, ada sejumlah komponen untuk menentukan harga rumah diantaranya harga tanah, upah pekerja, lokasi, legalitas perumahan dan biaya konstruksi. Sedangkan merode perhitungan harga rumah bersubsidi terbagi menjadi tiga komponen. Pertama biaya tanah dan PSU lingkungan, biaya prediksi rumah, biaya perizinan dan overherad, zonasi wilayah pembangunan peerumahan.
Komponen kedua memperhitungkan inflasi dalam menentukan formulasi harga jual rumah bersubsidi 2019 sebagai penyesuaian harga standar. Sedangakn komponen ketiga mempertimbangkan keterlibatan Lembaga riset dan pelaku usaha dan melibatkan tenaga ahli analisis keuangan dan tenaga ahli kebijakan publik serta Kementerian/ Lembaga seperti Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
“Kementerian PUPR telah melakukan upaya untuk mendorong Program Satu Juta Rumah diantaranya riset dan Litbang mengenai penggunaan teknologi baru seperti Precast, Risha dan Ruspin), pengembangan teknologi material, pembiayaan kreatif perumahan seperti kredit mikro, BP2BT dan Tapera serta kemitraan dan partisipasi masyarakat melalui CSR. Selain itu, pemerintah juga mendorong terlaksananya Kerjasama dan Kemitraan serta kemudahan perizinan bagi rumah MBR,” tandasnya. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri