Kementerian PUPR Rancang Peraturan Baru BPSPAM
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan tetap mempertahankan keberadaan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dengan membuat Rancangan Peraturan Menteri yang baru tentang lembaga tersebut. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri