Kementerian PUPR - BRI Agro Kerjasama Salurkan Kepemilikan Rumah Bersubsidi Bagi MBR

Kementerian PUPR - BRI Agro Kerjasama Salurkan Kepemilikan Rumah Bersubsidi Bagi MBR

12300 Print

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro) tentang Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi dalam Rangka Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama BRI Agro Agus Noorsanto dan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti, Rabu (25/7) di Jakarta.

Dalam acara tersebut Lana mengatakan, Ditjen Pembiayaan Perumahan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan penandatangan MoU ini, maka BRI Agro turut membantu pemerintah dalam memfasilitasi MBR untuk memperoleh rumah melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Pemerintah (FLPP).

Penandatangan MoU Kesepakatan Bersama mencakup kerjasama penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera); penyalurandana Subsidi Bunga Kredit Perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) dan/atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM); dan/atau penyaluran dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).

“Hingga bulan Juni 2018, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan telah menyalurkan bantuan FLPP dengan jumlah 530.663 unit dan bantuan SSA/SSB sebanyak 317.050 unit. Sehingga total bantuan yang telah disalurkan, baik melalui program KPR FLPP maupun SSB, adalah sebanyak 847.713 unit,” jelas Lana.

Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah membantu memudahkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke perbankan dalam rangka mendapat bantuanpembiayaan perumahan. Nantinya, setelah penandatanganan MoU ini akan diikuti denganPenandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional(PKO).

Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama terserbut, PT Bank BRI Agro niaga menjadi salah satubank pelaksana dari 11 (sebelas) bank umum dan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telahmenandatangani kesepakatan bersama. Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, bank pelaksana harus melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR SSB dan KPR SSM secara legal formal. Serta, diperlukan pelibatan tenaga pengawas konstruksi atau penyedia jasa pengkajianteknis bersertifikat dalam pengawasan kualitas bangunan bagi Pemda yang belum melembagakan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). (ind)

Apakah informasi di atas cukup membantu?

Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri

Berita Terkait