Diklat Auditor Ahli, Pembekalan Generasi Muda untuk Masa Depan PUPR

Jakarta – Senin 20 Juli 2020. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP mengadakan Diklat Pembentukan Auditor Ahli dengan metode tatap muka virtual (virtual classroom) yang akan berlangsung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai tanggal 6 Agustus 2020. Diklat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019 pada Sidang Paripurna MPR, yaitu perlunya dilakukan “penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 level (Eselon&n...


Finalisasi Laporan SAKIP Kementerian PUPR

Tangerang – Selasa (14/7), telah dilaksanakan kegiatan Finalisasi Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unit Organisasi Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2019. Kegiatan finalisasi ini sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan dan menyempurnakan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh tim evaluasi Itjen dengan evaluatan masing-masing unit organisasi melalui komunikasi virtual. Pada kesempatan ini, kegiatan dapat dilakukan secara tatap muka namun tetap menerapkan protokol kesehat...



Itjen PUPR lakukan Telaah Sejawat pada Itjen BNN

Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14 Gedung Utama Kementerian PUPR pada tanggal 11 Februari 2020 telah dilaksanakan kegiatan lanjutan Telaah Sejawat antara Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dengan Inspektorat Jenderal Badan Narkotika Nasional (BNN). Agenda utama hari ini merupakan penanda tanganan beita acara hasil Telaah Sejawat setelah sebelumnya Itjen Kementerian PUPR telah melakukan Telaah Sejawat pada Itjen BNN pada 20 – 31 Januari kemarin. Mengacu pada Pedoman Telaah Sejawat yang diterbitkan oleh Asosiasi Aud...


PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DALAM PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Itjen pada hari Jum’at antara Itjen, Bina Marga dan KPK, Irjen Kementerian PUPR Widiarto menekankan perlunya pengendalian dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyimpangan (fraud). Pengendalian dilakukan oleh Pemilik Pekerjaan dan Pemilik Risiko (dalam hal ini Ditjen) sementara pengawasan dilakukan oleh Itjen. Ini juga berlaku dalam penyelenggaraan Jalan Tol. Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol, peran pengawasan Itjen diperlukan pada Tahap Perencanaan dimana terdapat potensi Fraud dalam hal pembe...