DIRJEN BINA KONSTRUKSI : PROSES SERTIFIKASI KONSTRUKSI KINI MUDAH
Pemberlakuan undang-undang no. 2 Tahun 2017 mewajibkan setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja guna terselenggaranya aktivitas industri bisnis jasa konstruksi sesuai dengan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K4).“Kita selalu berorientasi kepada kualitas sehingga perusahaan jasa konstruksi wajib menggunakan tenaga kerja yang bersertifikat atau tersertifikasi resmi” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin s...