Melalui Konferensi Video BPSDM PUPR Tetap Bisa Laksanakan Pelatihan

Jakarta, 23 Maret 2020 - Menyikapi merebaknya virus Corona, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2020 tentang Penanganan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian PUPR, menjadwal ulang berbagai kegiatannya. Dengan penjadwalan ulang tersebut, kegiatan-kegiatan, seperti seminar, lokakarya, maupun rapat, yang melibatkan banyak peserta, akan diubah waktu pelaksanaannya, kecuali jika dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (e-learning).Bad...